INHU, Detikriaunews.com - Polsek Seberida berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,2 gram pada Selasa 24/9/2024 dinihari. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB di Dusun Sungai Bangkar, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu.
Bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas jual beli narkotika di kawasan tersebut, atas perintah Kapolsek Seberida AKP Yuda Efiar,SH tim yang dipimpin oleh IPTU Donni Widodo Siagian itupun melakukan penyelidikan.
'Pada pukul 03.00 WIB, aparat kepolisian mengamankan MS alias Apit Pudin (42) dan SKT alias Anto (32), yang keduanya diduga memiliki, menyimpan, dan mengedarkan narkotika merupakan warga setempat", Kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar Melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran
Dari penangkapan ini, pihak berwenang menyita barang bukti berupa tiga bungkus sabu, dua unit handphone, dan uang tunai total Rp 1.650.000. Penangkapan ini merupakan langkah tegas Polsek Seberida dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan Pasal 112 dan 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Zunardi