• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,89 (dua koma delapan sembilan) gram.

    Rabu, 17 Juli 2024, Juli 17, 2024 WIB Last Updated 2024-07-17T16:40:06Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    INHU, Detikriaunews.com -  Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hulu pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 19.30 wib, telah diamankan 1 (satu) orang Laki Laki/ tsk yang Patut di duga Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis Sabu di Km. 4 jln. Raya Pematang Reba Kel. Pekan Heran Kec. Rengat Barat Kab. Inhu.



    *WAKTU KEJADIAN* :

    Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 19.30 Wib.


    *TEMPAT KEJADIAN*

    Km. 4 jln. Raya Pematang Reba Kel. Pekan Heran Kec. Rengat Barat Kab. Inhu.


    *TERLAPOR* :

    ELMIDI Als MIDI Bin (Alm) ELVINDI SINDUR, Tempat/tgl lahir Pekan Heran / 06 Juni 1970, Laki-laki, Pekerjaan Agen, Agama Islam, Pendidikan SD, Alamat Km. 4 jln. Raya Pematang Reba Kel. Pekan Heran Kec. Rengat Barat Kab. Inhu.



    *BARANG BUKTI* :

     •  4 (empat) bungkus narkotika jenis Sabu.

    •  1 (satu) bungkus plastik bening berukuran besar.

    •  1 (satu) buah peci warna hitam putih.

    •  1 (satu) buah peci warna coklat.

    •  1 (satu) unit handphone merk OPPO warna Biru Dongker.

    •  uang tunai sejumlah Rp. 230.000 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah).




    *KRONOLOGIS PENANGKAPAN :*

    Pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekira pukul 12.00 wib anggota sat res narkoba polres inhu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Km. 4 jln. Raya Pematang Reba Kel. Pekan Heran Kec. Rengat Barat Kab. Inhu sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis Sabu, mendapat informasi tersebut Kanit I Sat Resnarkoba Polres Inhu  segera melaporkan ke Kasat Res Narkoba Polres Inhu AKP ADAM EFENDI S.E, MH dan Kasat segera memerintahkan Tim untuk melakukan Penyelidikan di daerah tersebut, setelah anggota Sat Resnarkoba Polres Inhu melakukan penyelidikan anggota Sat Resnarkoba Polres Inhu mendapatkan 1 (satu) buah nama an. ELMIDI Als MIDI Bin (Alm) ELVINDI SINDUR, pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 19.30 wib anggota sat res narkoba polres inhu mendapat informasi bahwa sdr. ELMIDI Als MIDI Bin (Alm) ELVINDI SINDUR sedang berada di dalam rumah, dan tim langsung mengamankan pelaku dan langusung di lakukan penggeledahan di dalam rumah yg di saksikan ketua RT an. BUJANG KASMADI di temukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu tepatnya di dalam kamar, dan saat di lakukan interogasi Sdr. ELMIDI Als MIDI Bin (Alm) ELVINDI SINDUR mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya dan di dapat dari Sdr. ELFIAN Als FIAN Bin (Alm) ELVINDI SINDUR, dan kemudian tim mengamankan pelaku guna penyelidikan lebih lanjut.


    Editor : Zunardi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini