• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Kini Giliran Polsek Sabak Auh Unjuk Gigi Amankan Dua Orang Pria Terlibat Barang Haram berupa Narkotika Diduga Shabu Shabu

    Minggu, 03 Maret 2024, Maret 03, 2024 WIB Last Updated 2024-03-03T06:11:11Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    Sabak Auh, Detikriaunews.com  : Unit Reskrim Polsek Sabak - Polres Siak- Polda Riau  amankan dua  pelaku dalam penyalahgunaan Narkotika di duga  jenis Shabu-shabu di jalan Lintas Siak Sei Pakning Desa Belading Kecamatan Sabak Auh kabupaten  Siak, 


    Pelaku di amankan unit Reskrim Polsek Sabak Auh  pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 ,  sekira pukul 19.00 wib di Jalan Lintas Siak -  Sei Pakning Desa Belading Kecanatan Sabak Auh  Kabupaten  Siak 


    Kapolres Siak AKBP ASEP SUJARWADI S.I.K.,M.S.I melalui Kapolsek Sabak Auh  Ipda Khairul  S.H. membenarkan penangkapan  Pelaku pengedar Narkotika yang di duga Jenis Shabu-shabu yang sering melakukan transaksi di wilayah Polsek Sabak Auh . 


    Pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 18.00 Wib Kapolsek Sabak Auh Ipda Khairul SH . mendapatkan  Informasi dari Masyarakat bahwa di jalan Lintas Siak - Sei Pakning Desa Belading Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak  sering terjadi jual beli narkotika diduga shabu-shabu .  Kemudian Kapolsek Sabak Auh Ipda Kairul SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sabak Auh  Bripka  Ricky Hidayat bersama 2 orang anggotanya  melakukan penyelidikan di daerah yang dimaksud, lalu sekitar pukul 19.00 WIB  mengamankan satu orang laki laki yang sesuai dengan informasi dari masyarakat , setelah dilakukan penggeledahan terhadap RH Als IK ( 29 ) ditemukan satu paket narkotika diduga jenis shabu shabu yang telah dilempar ke pinggir jalan lintas tersebut  oleh RH Als IK ,  dilakukan  interogasi pada inisial RH Als IK diakui adalah miliknya yang di dapat dari EZ Als DN ( 37 ) 

    Dilakukan pengembangan dan di amankan seorang laki laki berinisial EZ Als DN beralamat Kampung Rempak Kecamatan Sabak Auh dan mengaku miliknya dan sudah diberikan kepada RH Als IK . Narkotika sebanyak satu paket yang diduga jenis Shabu Shabu dapat dari SZ Als IP ( DPO) 


    Barang bukti yang diamankan berupa 

    2( dua ) buah kertas rokok yang dimodifikasi menjadi sendok 

    1 ( satu ) lembar kertas timah rokok 

    1 ( satu ) lembar plastik bening 

    - 1 (Satu) Unit Sepeda motor  merek  Honda Beat  warna Hijau tanpa nomor Polisi , serta beberapa barang bukti yang lainya yang masih berkaitan dengan perkara tersebut diatas . Guna 

     mempertanggung  jawabkan perbuatannya  RH Als IK dan EZ Als DN  beserta barang bukti terebut di amankan dan di bawa ke Polsek Sabak Auh untuk proses lebih lanjut " Pungkas Kapolsek Sabak Auh dalam ahir penjelasannya   "


    Editor : Edi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini