-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    DPO Tindak Pidana Pencucian Uang Terpidana SURYO ANTORO SOERJANTO Berhasil Diamankan

    Kamis, 22 Februari 2024, Februari 22, 2024 WIB Last Updated 2024-02-22T01:34:09Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    Semarang, Detikriaunews.com

    Rabu 21 Februari 2024, sekitar pukul 15.30 WIB bertempat di Jl. B. Tembakau No. 35, Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Semarang berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kota Semarang. 

    Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: 

    Nama : Suryo Antoro Soerjanto

    Tempat lahir : Semarang

    Usia/tanggal lahir : 60 tahun / 02 Juli 1964

    Jenis kelamin : Laki-laki

    Kewarganegaraan : Indonesia

    Agama : Buddha

    Pekerjaan : Wiraswasta (jual beli mobil dan rumah)

    Tempat Tinggal : Puri Anjasmoro I – 4/3 RT 001 RW 007, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang

    Adapun Suryo Antoro Soerjanto merupakan TERPIDANA pada tindak pidana pencucian uang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1737K/Pid.Sus/2013 tanggal 20 Januari 2020. Oleh karenanya, Terpidana Suryo Antoro Soerjanto divonis dengan hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 4 bulan.

    Saat diamankan, Terpidana Suryo Antoro Soerjanto bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

    Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)



    Jakarta, 22 Februari 2024

    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM


    Editor : Zunardi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini