• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO Terpidana YUDI ALIANSYAH ARIF

    Sabtu, 27 Januari 2024, Januari 27, 2024 WIB Last Updated 2024-01-27T12:06:00Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    Jakarta, Detikriaunews.com

    Jumat 26 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 WIB bertempat di Hotel Aryaduta Jl. Garnisun 1 No.8 RT.5/RW.4, Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung. 

    Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: 

    Nama : Yudi Aliansyah Arif

    Tempat lahir : Tanjung Karang

    Usia/tanggal lahir : 52 tahun / 03 Juni 1972

    Jenis kelamin : Laki-laki

    Kewarganegaraan : Indonesia

    Tempat Tinggal : Jl. Perum Imam Bonjol Residence, Sumber Rejo, Kemuning, Bandar Lampung

    Bahwa Jasmine Donabel merupakan TERPIDANA dalam perkara Tindak Pidana Perzinahan.

    Saat diamankan, Terpidana Yudi Aliansyah Arif bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memberikan petunjuk melakukan penangkapan DPO a.n Jasmine Donabel asal Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

    Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)

    (Edi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini