-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Tim Tabur Kejaksaan Agung Bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Berhasil Mengamankan Tersangka AP

    Selasa, 08 Agustus 2023, Agustus 08, 2023 WIB Last Updated 2023-08-08T08:30:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Lampung,detikriaunews.com-Selasa 8 Agustus 2023 sekitar pukul 08.00 WIB, dan bertempat di Pasar Pasir Gintung, Tanjung Karang, Bandar Lampung, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bangka Barat. 

    Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu: 

    Nama  : AP

    Tempat lahir  : Sungai Liat

    Umur/tanggal lahir  : 42 tahun / 15 Maret 1981

    Jenis kelamin  : Laki - laki

    Kewarganegaraan  : Indonesia

    Tempat Tinggal  : Komplek Transmigrasi RT 04, Desa Jebus, Kecamatan Jebus Bangka   Barat

    Agama  : Kristen

    Pekerjaan  : Pegawai Honorer Lepas (PHL) Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.

    Berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Nomor: PRINT-05/L.9.13/Fd.1/03/2023 tanggal 17 Maret, AP merupakan TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan penyalahgunaan penataan aset pelaksanaan pengembangan permukiman Transmigran di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat Tahun 2021 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.468.860.000 (lima miliar empat ratus enam puluh delapan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah).

    AP diamankan karena ketika dipanggil sebagai TERSANGKA secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat, yang bersangkutan tidak berada di alamat yang selama ini dihuni, dan tidak diketahui keberadaannya. Oleh karenanya, AP dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

    Dalam proses pengamanan, Tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Tersangka dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dilakukan serah terima. 

    Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1),(yanti)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini