• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    PN Palembang Tolak Permohonan Praperadilan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PTBA

    Rabu, 02 Agustus 2023, Agustus 02, 2023 WIB Last Updated 2023-08-02T05:35:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

                    

    Palembang,detikriaunews.com-Bahwa 2 Agustus 2023 - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil melawan gugatan praperadilan atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka SI dan tersangka ADP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).


    Ketua Tim Jaksa Praperadilan (Termohon), Dr Noordien SH.MM meyakinkan hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Palembang untuk menolak permohonan pemohon dengan memberikan pendapat berdasarkan fakta dan analisa hukum serta bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon bahwa dalil-dalil Pemohon praperadilan yang diajukan oleh Tersangka SI dan Tersangka ADP tidak berdasar.


    "Mengadili oleh dengan ini oleh karena itu, memutuskan  menolak untuk eksepsi kedua pemohon, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya persidangan kepada pemohon," kata Hakim tunggal PN Palembang Paul Marpaung saat membacakan pada 1 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Palembang.


    Hakim menyampaikan tindakan termohon yakni Kejaksaan Tinggi Sumatera Selata dalam menetapkan tersangka, melakukan penahanan, melakukan penggeledahan dan melakukan penyitaan telah sesuai dengan aturan hukum.


    Terkait dengan dalil pemohon yang menyatakan penyidikan tidak sah karena tidak didasarkan atas perhitungan kerugian keuangan negara yang harus ditemukan dalam proses penyelidikan sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan, maka menurut termohon permasalahan perhitungan kerugian keuangan negara  sudah masuk materi pokok perkara bukan merupakan ranah praperadilan.


    Pengadilan dalam perkara a quo tidak berwenang untuk membuktikan apakah unsur kerugian keuangan Negara terbukti atau tidak, melainkan adalah persoalan yang akan diuji dalam pemeriksaan perkara pokok atau dalam pemeriksaan sidang perkara pidana di Pengadilan. 


    Hakim juga memutuskan tetap menempatkan pemohon pada Rutan Kelas 1 Palembang.(pn palembang/red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini