-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    2 Orang Kembali Jadi Tersangka dalam Perkara Pertambangan Ore Nikel PT Antam di Sulawesi Tenggara

    Selasa, 25 Juli 2023, Juli 25, 2023 WIB Last Updated 2023-07-25T02:40:37Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Sulteng --  DETIKRIAUNEWS. COM, 2 orang diitetapkan jadi tersangka perkara pertambangan One Nikel PT Antam di Sulawesi Tenggara,

    senin 24 Juli 2023 bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.


    Adapun 2 orang yang ditetapkan sebagai Tersangka yaitu:

    SM selaku Kepala Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

    EVT selaku Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 


    Menurut hasil penyidikan, Tersangka SM dan Tersangka EVT telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT. Kabaena Kromit Pratama dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan. 


    Padahal, perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit/cadangan nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangannya (IUP-nya), sehingga dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Antam, seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ori nikel milik negara cq PT Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pihak lain.


    Menurut perhitungan sementara auditor, keseluruhan aktivitas pertambangan di blok Mandiodo telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,7 Triliun. Dengan penetapan 2 orang tersangka, maka penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka dan proses penyidikan masih terus dalam tahap pengembangan. 


    Selanjutnya, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menitipkan Tersangka SM dan Tersangka EVT untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. 


    Kemudian pada esok harinya, penahanan akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kendari, Sulawesi Tenggara untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (K.3.3.1)


    Sumber

    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    Dr. KETUT SUMEDANA

    Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 

    Andrie Wahyu Setiawan, SH., S.Sos., MH. / Kasubid Kehumasan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini