-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Polsek Pangean Sosialisasikan Maklumat Kapolres Kuansing Tentang Larangan Aktivitas Peti

    Minggu, 01 November 2026, November 01, 2026 WIB Last Updated 2026-11-01T09:41:52Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     PRESS RELEASE

    NO: 1583/Xl/HUM.6.1.1/2026/HUMAS POLRES KUANSING

    Minggu, 1 November 2026



    KUANTANSINGINGI,– Detikriaunewscom Dalam upaya mencegah aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI), jajaran Polsek Pangean melaksanakan kegiatan penyebaran dan penyuluhan maklumat Kapolres Kuantan Singingi tentang larangan melakukan aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Pangean, sekira pukul 10.25 WIB. Minggu (01/11/2026).


    Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel Polsek Pangean, yakni Aiptu M. Syarif selaku KSPK III, Aiptu Zulpen Hendri, Aipda Muhklis, dan Aipda Ahmad Jais.


    Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Pangean menyampaikan maklumat Kapolres Kuansing kepada masyarakat Desa Sako, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi. Salah seorang warga yang menerima penyuluhan tersebut adalah Ahril, 35 tahun, warga Desa Sako, Kecamatan Pangean.


    Pada kesempatan itu, personel Polsek Pangean menyampaikan beberapa imbauan penting kepada masyarakat, di antaranya larangan melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) karena merupakan aktivitas yang bertentangan dengan hukum.


    Selain itu, masyarakat juga diajak untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta melestarikan alam demi keberlangsungan kehidupan generasi mendatang.


    Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pangean IPTU Mario Suwito, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan penyebaran maklumat dan penyuluhan ini merupakan bentuk upaya Polri dalam memberikan pemahaman serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan dampak aktivitas PETI.


    Kapolres juga mengajak seluruh lapisan masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin serta turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.


    Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami larangan aktivitas PETI dan bersama-sama mendukung upaya kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta melindungi lingkungan dari kerusakan akibat pertambangan ilegal.


    Polsek Pangean berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat guna mencegah aktivitas PETI demi terwujudnya lingkungan yang aman, sehat, dan lestari.


    Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


    IPTU ROMLAN, S.H.

    Kasi Humas Polres Kuansing


    Email: humaspolreskuansing1@gmai .com

    No. HP: +62 812-3372-6363

    IG: @humaspolreskuansing

    FB: Humas Polres Kuansing

    Layanan Kepolisian: 110 Editor Wawan 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini