-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Deretan Penghargaan Negara Tak Lindungi Masa Pensiun Armaita: Berjuang dari Sakit Jantung, Berharap Divonis Bebas

    Kamis, 05 November 2026, November 05, 2026 WIB Last Updated 2026-11-05T14:49:59Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    PEKANBARU,DETIKRIAUNEWS.COM,– 

    Tangis haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru saat Armaita, mantan Koordinator Badan Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Pangkalan Kuras, membacakan pembelaan pribadi (pledoi) atas tuduhan dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Pelalawan, Kamis (5/11).


    ​Di sisa usianya yang telah purna tugas, wanita lansia yang menderita penyakit jantung kronis ini memohon keadilan dan kebebasan dari Majelis Hakim. Harapan besarnya untuk menunaikan ibadah haji tahun lalu yang tertunda akibat tuduhan yang tak pernah ia lakukan, kini tergantung pada ketukan palu hakim.


    ​Melalui Kuasa Hukumnya, Mahyudi, S.H., dan Syamsul Harifin, S.H., ditegaskan bahwa seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama sekali tidak terbukti dalam fakta persidangan. Keterangan para saksi justru berbanding terbalik dengan tuntutan JPU.


    ​Syamsul Harifin, S.H., mengungkapkan fakta ironis di balik kasus ini. Armaita bukanlah pelaku kejahatan, melainkan pahlawan penyuluh yang justru pertama kali melaporkan indikasi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayahnya kepada atasan.


    ​"Klien kami telah menjalankan tugasnya dengan jujur dan berani. Beliau melaporkan hasil temuan di lapangan agar ada penindakan tegas dari instansi terkait. Namun sungguh miris, laporan tersebut diabaikan oleh tingkat kabupaten, provinsi, hingga kementerian. Ketika kasus ini mencuat, pejabat di atas justru lepas tangan dan menimpakan seluruh kesalahan kepada penyuluh di tingkat bawah," tegas Syamsul.


    ​Kuasa hukum menilai kasus ini menjadi cermin nyata peribahasa "hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah". Seluruh unsur pidana mulai dari melawan hukum, memperkaya diri sendiri, hingga merugikan keuangan negara telah patah dan terbantahkan oleh keberadaan laporan resmi yang dibuat sendiri oleh Armaita sebelum kasus ini diproses hukum.


    ​Armaita bukanlah ASN biasa. Selama bertugas, ia dikenal sebagai sosok yang berdedikasi tinggi dan penuh integritas demi memperjuangkan nasib para petani.


    ​Hal tersebut dibuktikan di persidangan melalui deretan Piagam Penghargaan Negara yang diraihnya secara berturut-turut pada tahun 2018, 2019, 2020, hingga 2021 sebagai Koordinator BPP Terbaik. Di bawah kepemimpinannya, BPP Kecamatan Pangkalan Kuras juga berhasil menyabet penghargaan Predikat Administrasi Terbaik dari tingkat Kabupaten hingga Provinsi Riau.


    ​Sikap kooperatif, jujur, sopan, dan konsisten yang ditunjukkan Armaita sepanjang persidangan kian mempertegas bahwa tidak ada niat jahat (mens rea) sedikit pun dari dirinya.


    ​Selain kejanggalan fakta hukum, sisi kemanusiaan dalam kasus ini sangat menyayat hati. Di masa pensiunnya yang seharusnya diisi dengan fokus beribadah dan berkumpul bersama keluarga, Armaita justru harus berjuang di meja hijau.


    ​Tahun lalu, Armaita seharusnya menunaikan ibadah haji—puncak impian spiritualnya setelah puluhan tahun mengabdi pada bangsa dan negara. Namun, niat suci tersebut terpaksa tertunda akibat belenggu status hukum atas perkara yang tidak ia perbuat.


    ​Tak hanya itu, kondisi fisik Armaita saat ini sangat rentan. Beliau mengidap penyakit jantung kronis yang mewajibkannya menjalani kontrol medis dan perawatan khusus ke rumah sakit setiap minggu. Proses hukum yang berkepanjangan dan beban mental yang berat berpotensi besar memicu serangan jantung yang membahayakan jiwanya.


    ​Atas tuntutan JPU yang mengenakan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta, Tim Kuasa Hukum memohon agar Majelis Hakim yang dipimpin Delta Tamtama, S.H., M.H., dapat memutus perkara ini dengan mata hati dan keadilan yang sejati.


    ​"Berdasarkan seluruh fakta persidangan dan bukti-bukti yang ada, kami memohon Majelis Hakim yang Mulia berkenan menjatuhkan putusan menyatakan seluruh dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Kami memohon agar Ibu Armaita dibebaskan dari segala dakwaan dan dibersihkan nama baiknya," tutup Syamsul.


    ​Sidang perkara nomor ini akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan JPU (replik) atas pledoi terdakwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan akhir.(SB) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini