-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    AYAH 68 TAHUN DILAPORKAN ANAK KANDUNG KE POLRES ROHUL, HASAN BASRI AJUKAN LAPORAN BALIK TERKAIT DUGAAN ANCAMAN PARANG

    Minggu, 01 November 2026, November 01, 2026 WIB Last Updated 2026-11-01T13:31:23Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    ROKAN HULU, RIAU – detikriaunews. Com, 

    Perselisihan dalam keluarga yang melibatkan seorang ayah berusia 68 tahun dengan anak kandungnya menjadi perhatian masyarakat Desa Muara Dilam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.


    Hasan Basri Teruyama dilaporkan oleh anak kandungnya, Ika Kartika Teruyama, ke Polres Rokan Hulu atas dugaan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun, Hasan Basri membantah tuduhan tersebut dan mengaku justru mengalami ancaman menggunakan senjata tajam berupa parang.


    Berdasarkan keterangan Hasan Basri, peristiwa tersebut bermula pada Kamis, 16 Juli 2026. Saat itu, terjadi perselisihan antara dirinya dengan Ika Kartika Teruyama terkait persoalan kebun kelapa sawit.


    Hasan mengaku dituduh mencuri buah kelapa sawit dari kebun yang menurut pengakuannya merupakan miliknya sendiri.


    Perselisihan tersebut kemudian disebut memanas. Hasan mengklaim anaknya mengacungkan serta mengayunkan parang dan melontarkan ancaman pembunuhan terhadap dirinya.


    Ia juga membantah melakukan pemukulan maupun tindakan kekerasan fisik terhadap anaknya. Bahkan, menurut keterangannya, Ika sempat terjatuh ketika diduga hendak menendangnya.


    Tidak lama setelah kejadian tersebut, Ika dilaporkan mendatangi Polres Rokan Hulu untuk membuat laporan terhadap ayah kandungnya atas dugaan penganiayaan dan KDRT.


    Hasan Basri menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan medis atau visum terhadap Ika, menurut informasi yang diterimanya, tidak menunjukkan adanya luka berat. Namun, hasil visum secara lengkap dan keterangan medis resmi masih perlu dikonfirmasi kepada pihak berwenang.


    Hasan Merasa Dirugikan, Warga Meminta Polisi Objektif


    Persoalan ini turut menjadi perhatian sejumlah warga Desa Muara Dilam. Mereka berharap aparat kepolisian dapat memeriksa perkara tersebut secara menyeluruh dengan mempertimbangkan keterangan seluruh pihak dan saksi yang mengetahui kejadian.


    Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa Hasan Basri tidak melakukan pemukulan sebagaimana yang dipersoalkan.


    "Kami berharap polisi melihat persoalan ini secara objektif. Pak Hasan sudah berusia 68 tahun. Jangan sampai persoalan keluarga ini hanya dilihat dari satu sisi. Semua pihak yang mengetahui kejadian perlu dimintai keterangan," ungkapnya.


    Warga juga meminta agar dugaan ancaman menggunakan parang yang disampaikan Hasan Basri turut diperiksa dan tidak diabaikan dalam proses penegakan hukum.


    Hasan Basri Tempuh Laporan Balik


    Merasa dirugikan atas laporan yang ditujukan kepadanya, Hasan Basri Teruyama akhirnya mengambil langkah hukum.


    Pada 15 Oktober 2026, ia mengaku telah resmi melayangkan laporan balik terhadap anak kandungnya ke Polres Rokan Hulu terkait dugaan peristiwa yang dialaminya.


    Melalui laporan tersebut, Hasan berharap kepolisian dapat mengungkap secara terang apa yang sebenarnya terjadi pada 16 Juli 2026.


    Ia meminta agar penyidik memeriksa saksi-saksi, meneliti bukti yang tersedia, serta menelusuri dugaan ancaman menggunakan senjata tajam sebagaimana yang disampaikannya.


    Ujian Objektivitas Penegakan Hukum


    Perkara ini menjadi pengingat bahwa setiap laporan pidana harus ditangani berdasarkan bukti dan fakta hukum, bukan semata-mata berdasarkan hubungan keluarga ataupun pengakuan sepihak.


    Baik laporan dugaan KDRT yang diajukan Ika maupun laporan balik Hasan Basri harus mendapatkan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


    Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat proses hukum dan keputusan yang berkekuatan hukum tetap.


    Masyarakat Desa Muara Dilam kini berharap Polres Rokan Hulu dapat menangani kedua laporan tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan.(SB) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini