-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Satgas PKH Provinsi Riau Tegaskan Komitmen Tertibkan Pengelolaan Kawasan Hutan Sesuai Perpres No. 5 Tahun 2025

    Kamis, 01 Oktober 2026, Oktober 01, 2026 WIB Last Updated 2026-10-01T09:09:11Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    SIAK — Detikriaunewscom  Tim Kelompok Kerja (Pokja) Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Provinsi Riau menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan memulihkan fungsi kawasan hutan di Bumi Lancang Kuning. Langkah tegas ini merujuk pada amanat konstitusi UUD 1945 serta tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.


    Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan Tim Pokja Kamtib Satgas PKH Prov. Riau, Kombes Pol. M. Ischaq Said, S.H., M.H. bersama Kombes Pol. David Harnedy Tampubolon, S.I.K., M.H., dalam sesi edukasi dan sosialisasi kepada media dan pemangku kepentingan bertempat di Gedung Endra Dharma Laksana Polres Siak, Kamis ( 1/10/2026 ).


    "Negara kita adalah negara hukum. Segala urusan kehidupan berbangsa dan bernegara telah diatur, di mana negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan tujuan bernegara tercapai, salah satunya mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945," ujar Kombes Pol. M. Ischaq Said dalam materinya.


    Ia mengungkapkan bahwa saat ini Provinsi Riau dan berbagai daerah lainnya menghadapi tantangan serius berupa kerusakan kawasan hutan akibat alih fungsi ilegal. Ditemukan adanya pembukaan kebun kelapa sawit serta aktivitas pertambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan, yang tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga merugikan keuangan negara dan menciptakan ketidakpastian hukum.


    Tiga Fokus Utama Perpres No. 5 Tahun 2025

    Berdasarkan Pasal 3 Perpres Nomor 5 Tahun 2025, Satgas PKH menjalankan tiga fokus utama dalam menjalankan tugasnya di lapangan:

    Penagihan Denda Administratif: Memberikan sanksi administratif berupa denda bagi pelanggar guna memberikan efek jera agar aturan hukum dihormati.


    Penguasaan Kembali Kawasan Hutan: Mengambil alih areal kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal dan mengembalikannya ke fungsi semula.

    Pemulihan Aset: Melakukan rehabilitasi terhadap hutan yang rusak dan tanah yang terdegradasi agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.


    Tim Pokja Kamtib menekankan bahwa penertiban ini bukan bertujuan untuk mematikan usaha atau anti-investasi. Sebaliknya, langkah ini diambil untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat aturan, serta memastikan bahwa pihak yang patuh tidak dirugikan oleh praktik curang.


    Dalam kesempatan yang sama, Satgas PKH mengajak pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam mewujudkan visi Perpres No. 5 Tahun 2025. Peran aktif pemerintah daerah sangat dibutuhkan dalam sinkronisasi data, penyelesaian konflik di lapangan, serta pengawasan kegiatan usaha.


    Pelaku usaha juga diimbau untuk segera mengecek kembali status lahan mereka dan memastikan aspek legalitasnya. Di samping itu, partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk turut mengawasi serta melaporkan potensi pelanggaran atau perusakan hutan di sekitar mereka.


    "Hutan bukan milik pemerintah saja, tetapi milik kita bersama, seluruh Rakyat Indonesia. Jika kita dapat menjaga dan mengelola kekayaan alam ini dengan benar sesuai koridor hukum, maka kita dapat mewujudkan kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat," pungkas Tim Pokja Kamtib Satgas PKH Riau. Editor Wawan 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini