PRESS RELEASE
NO: 1397/X/HUM.6.1.1/2026/HUMAS POLRES KUANSING
Jum'at, 2 Oktober 2026
KUANTAN SINGINGI – Detikriaunewscom Polsek Singingi Hilir Polres Kuantan Singingi menertibkan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) jenis dompeng di lahan KUD Timbul Sakato, Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (2/10/2026).
Penertiban dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB oleh personel Polsek Singingi Hilir yang dipimpin Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban, S.H., bersama Kanit Reskrim IPDA Rico Salomo Hutabarat, S.H., dan personel lainnya.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban, S.H., mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI di wilayah tersebut.
"Setibanya di lokasi, personel menemukan satu unit rakit PETI jenis dompeng yang sudah tidak beraktivitas," ujar IPTU Alferdo.
Untuk mencegah rakit kembali digunakan, personel melakukan penindakan dengan merusak dan membakar rakit beserta peralatan yang ditemukan di lokasi hingga tidak dapat digunakan kembali.
"Rakit dan peralatan yang ditemukan di lokasi langsung dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar," kata Kapolsek.
Dalam kegiatan tersebut, tidak ditemukan pelaku di lokasi sehingga tidak ada pihak yang diamankan maupun barang bukti yang dibawa.
Polsek Singingi Hilir akan terus melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI di wilayah hukumnya sebagai upaya mencegah kembali beroperasinya kegiatan pertambangan tanpa izin serta menjaga kelestarian lingkungan.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
IPTU Romlan, S.H.
Kasi Humas Polres Kuansing
Email: humaspolreskuansing1@gmai .com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110 Editor Wawan



