-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Polres Kuansing Tindak PETI, Tiga Rakit Dimusnahkan di Dua TKP

    Selasa, 06 Oktober 2026, Oktober 06, 2026 WIB Last Updated 2026-10-06T00:08:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     PRESS RELEASE

    NO: 1420/X/HUM.6.1.1/2026/HUMAS POLRES KUANSING

    Senin, 5 Oktober 2026




    KUANTANSINGINGI,–Detikriaunewscom  Polres Kuantan Singingi menindak aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Dalam penindakan tersebut, tiga rakit PETI di dua lokasi dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali, Senin (5/10/2026).


    Penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI di sejumlah lokasi.


    Di wilayah hukum Polres Kuansing, Pamapta II Polres Kuansing IPDA Rio Rezeky bersama personel piket fungsi mendatangi lokasi PETI di belakang Rumah Makan Naniki, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, setelah menerima laporan masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110.


    Setibanya di lokasi, personel menemukan dua rakit dompeng PETI dalam kondisi tidak beroperasi. Petugas kemudian melakukan penertiban dengan merusak dan membakar kedua rakit tersebut sehingga tidak dapat digunakan kembali.


    Sementara itu, personel Polsek Cerenti bersama unsur Kecamatan Cerenti dan instansi terkait melakukan pengecekan terhadap laporan aktivitas PETI di sepanjang aliran Sungai Batang Kuantan.


    Pengecekan dilakukan di sejumlah lokasi, di antaranya tepian Sungai Kuantan Desa Pulau Jambu, Kecamatan Cerenti, Desa Bedeng Sikuran serta kawasan sekitar SMA Negeri 1 Pulau Busuk, Kecamatan Inuman.


    Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan aktivitas PETI di tepian sungai. Sejumlah rakit bergerak meninggalkan lokasi sebelum petugas tiba, sedangkan satu rakit berhasil ditindak dengan cara dirusak dan dibakar.


    Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Kuansing IPTU Romlan, S.H., mengatakan penindakan PETI merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan.


    “Setiap informasi masyarakat terkait aktivitas PETI akan ditindaklanjuti dengan pengecekan ke lokasi. Terhadap peralatan PETI yang ditemukan dan tidak memiliki izin, dilakukan tindakan sesuai ketentuan agar tidak dapat digunakan kembali,” ujar IPTU Romlan.


    Ia menyampaikan, Polres Kuansing terus meningkatkan pemantauan dan penertiban terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.


    “Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas PETI melalui Layanan Kepolisian 110,” pungkas Kasi Humas.


    Dalam kegiatan penindakan tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan maupun barang bukti yang dibawa oleh petugas.


    Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


    IPTU Romlan, S.H.

    Kasi Humas Polres Kuansing


    Email: humaspolreskuansing1@gmai .com

    No. HP: +62 812-3372-6363

    IG: @humaspolreskuansing

    FB: Humas Polres Kuansing

    Layanan Kepolisian: 110 Editor Wawan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini