Bali, detikriaunews. Com,
Ada satu pertanyaan mendasar yang patut kita ajukan di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara: ketika seorang warga kecil berhadapan dengan persoalan hukum, apakah ia benar-benar merasakan kehadiran negara sebagai pelindung hak-haknya?
Bayangkan seorang warga yang kehilangan tanah tempat keluarganya menggantungkan hidup, seorang pekerja yang memperjuangkan haknya, atau masyarakat kecil yang harus mencari bantuan ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Bagi mereka, hukum bukan sekadar pasal dalam undang-undang. Hukum adalah harapan untuk memperoleh keadilan, kepastian, dan perlindungan yang layak.
Namun, harapan itu dapat berubah menjadi beban ketika prosedur sulit dipahami, biaya menjadi kendala, informasi hukum terbatas, atau proses penyelesaian perkara terasa panjang dan melelahkan. Dalam situasi seperti ini, pertanyaan tentang keadilan tidak lagi berhenti di ruang sidang. Pertanyaan itu hadir di tengah kehidupan sehari-hari: apakah setiap warga memiliki kesempatan yang setara untuk memperjuangkan haknya?
Persoalan tersebut mengingatkan kita bahwa keberadaan hukum tidak cukup diukur dari banyaknya peraturan yang dibuat, banyaknya perkara yang ditangani, atau ketegasan sanksi yang dijatuhkan. Hukum juga harus dinilai dari kemampuannya melindungi manusia, mencegah kesewenang-wenangan, dan memastikan bahwa hak warga negara tidak kehilangan makna hanya karena keterbatasan ekonomi, kedudukan sosial, atau akses terhadap kekuasaan.
Inilah pentingnya memahami hukum dengan cinta dan kehormatan.
Cinta berarti menempatkan martabat manusia sebagai bagian penting dari penegakan hukum. Kehormatan berarti menjalankan kewenangan dengan integritas, menjunjung kebenaran, dan tidak menyalahgunakan kekuasaan. Keduanya bukan alasan untuk mengabaikan aturan, melainkan landasan moral agar hukum ditegakkan secara adil, profesional, dan bertanggung jawab.
Lebih mendasar lagi, kita perlu mengingat kembali prinsip konstitusional yang menjadi fondasi negara ini. Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Artinya, kekuasaan negara harus dijalankan dalam batas-batas konstitusi dan untuk kepentingan publik.
Rakyat bukan sekadar pihak yang harus menaati hukum. Rakyat adalah pemilik kedaulatan, pemegang hak konstitusional, sekaligus pihak yang berhak menuntut agar kekuasaan dijalankan secara bertanggung jawab.
Dari sinilah pembicaraan mengenai hukum, cinta, kehormatan, dan kedaulatan rakyat harus dimulai.
Penulis: Abdul Majid ( Ketua LBH Brawijaya Majapahit Provinsi Bali )



