Rohul- detikriauNews.com di tengah tengah kabut Asap yang menebal Di duga membakar Janjangaan Kosong bekas Pengolahan Sawit PKS PT Fortius Agro Asia (PT FAA) di Desa Aliantan, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu.
Sebelumnya,telah melakukan pemantauan langsung di lapangan pada Rabu, 7 Oktober 2026 dan menemukan aktivitas tungku pembakaran/insinerator yang sedang beroperasi dengan kepulan asap putih yang terlihat cukup tebal. Kondisi tersebut telah kami dokumentasikan dalam bentuk foto dan video.
Dalam proses verifikasi, Camat Kabun mengarahkan awak Media untuk turut mengonfirmasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait aspek perizinan kegiatan tersebut.
Karena itu, kami meminta penjelasan resmi:
1. STATUS IZIN
Apakah kegiatan pembakaran atau pemanfaatan tandan kosong kelapa sawit (tankos) sebagai bagian dari operasional PT FAA tercantum dalam perizinan/persetujuan lingkungan dan dokumen kegiatan usaha perusahaan yang saat ini berlaku?
2. SATU IZIN ATAU KEGIATAN TERSENDIRI?
Apakah secara regulasi kegiatan pembakaran/pemanfaatan tankos tersebut otomatis tercakup dalam perizinan operasional PKS, atau terdapat persyaratan, persetujuan teknis, perubahan dokumen lingkungan, atau dokumen perizinan tertentu yang harus dipenuhi apabila terdapat aktivitas pembakaran tersebut?
3. DOKUMEN LINGKUNGAN
Apakah DPMPTSP dapat memastikan apakah aktivitas pembakaran tankos tersebut telah tercantum dalam AMDAL/UKL-UPL atau dokumen persetujuan lingkungan PT FAA yang berlaku?
4. PERUBAHAN KEGIATAN
Apabila sistem atau metode pengelolaan tankos berubah dibandingkan dengan dokumen lingkungan awal perusahaan, apakah perubahan tersebut memerlukan perubahan persetujuan lingkungan atau persetujuan teknis?
5. PENGENDALIAN EMISI
Apakah aktivitas pembakaran tersebut memiliki persyaratan teknis pengendalian emisi tersendiri dan apakah dokumen tersebut menjadi bagian dari proses perizinan/persetujuan yang berada dalam sistem pelayanan perizinan?
6. KEWENANGAN PENGAWASAN
Dalam hal ditemukan aktivitas pembakaran yang belum tercantum atau tidak sesuai dengan dokumen perizinan/persetujuan lingkungan yang berlaku, instansi mana yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan administratif?
7. VERIFIKASI PUBLIK
Apakah DPMPTSP bersedia memberikan penjelasan mengenai status perizinan PT FAA terkait kegiatan pembakaran/pengelolaan tankos tersebut, sepanjang informasi tersebut merupakan data yang dapat diberikan kepada publik?
Awak Media tidak sedang menyimpulkan bahwa PT FAA melakukan pelanggaran perizinan.
Justru karena terdapat aktivitas pembakaran yang dilihat langsung dan didokumentasikan oleh tim redaksi, kami ingin memastikan apakah aktivitas tersebut memang telah tercakup dalam dokumen dan persetujuan yang dimiliki perusahaan.
Kami juga tidak ingin membuat kesimpulan hanya berdasarkan kepulan asap secara visual. Status legalitas kegiatan, dokumen lingkungan, persetujuan teknis, dan kewajiban pengendalian emisi perlu dijelaskan oleh instansi yang berwenang.
Oleh karena itu, kami mengharapkan jawaban yang spesifik dan berbasis dokumen, bukan sekadar pernyataan umum mengenai legalitas operasional PKS.
Apabila terdapat dokumen atau ketentuan yang menunjukkan bahwa aktivitas tersebut memang telah tercakup dalam perizinan perusahaan, awak Media siap menjadikannya sebagai bagian dari pemberitaan untuk memberikan informasi yang utuh kepada publik.
Demikian konfirmasi ini kami sampaikan.
Terima kasih atas perhatian dan keterbukaannya
Hingga berita ini di terbit kan belum adanya respon dari humas PT FAA,, salah seorang warga meminta agar penegakkan hukum lebih di perketat apalagi terkait lingkungan hidup yang berpotensi langsung kepada manusia di bagian ISPA, ujar salah seorang warga yang tidak mau di sebut man namanya
Rilis: Team Red




