-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    GERAM! DPD LSM PENJARA RIAU LAYANGKAN SURAT KE DISNAKER PROV RIAU: PEKERJA KEBUN AWI 13 TAHUN DITAWAR PESANGON 5 JUTA?

    Jumat, 09 Oktober 2026, Oktober 09, 2026 WIB Last Updated 2026-10-09T05:43:25Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    PEKANBARU - detikriauNews.com DPD LSM PENJARA Provinsi Riau geram dan melayangkan surat resmi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau.


    Surat itu terkait nasib ibu-ibu pekerja di Perusahaan Kebun AWI, Desa Rawa Mekar Jaya, Kec. Sungai Apit, Kab. Siak yang hak-haknya diduga dizalimi.


    Awalnya, DPD LSM PENJARA melaporkan kasus ini ke Disnaker Provinsi Riau. Laporan itu ditindaklanjuti mediator bernama Enrik, SE dengan memanggil kedua belah pihak.


    Pada panggilan mediasi ke-II, pihak perusahaan yang diwakili kepercayaan perusahaan Bapak Xstranto sempat berjanji di dalam ruang mediasi, 

    Kalau memang ada peraturan harus dibayarkan hak ibu-ibu ini, kami siap membayarkannya


    Namun, janji tinggal janji. Pada panggilan ke-III, sikap perusahaan berubah 180 derajat. Mediator justru menawarkan pesangon pensiun hanya Rp 5 Juta per orang.


    Padahal, masa kerja ibu-ibu tersebut sudah mencapai 13 tahun dan sudah masuk usia pensiun.


    ADA APA DENGAN MEDIASI DISNAKER? 7 KALI PANGGILAN!


    Yang paling janggal menurut DPD LSM PENJARA Riau, surat panggilan mediasi keluar sampai 7 kali.


    "Ada yang tidak beres dalam perundingan ini. Mediasi kok sampai 7 kali panggilan? Ini mengulur-ulur waktu dan melelahkan pekerja," tegas Ketua DPD LSM PENJARA Prov Riau, Jhon Hendra W Purba.


    Fakta lain yang lebih miris, upah yang diberikan pengusaha selama ini di bawah UMK Siak.


    "Terus mana fungsi Disnaker Provinsi Riau sebagai pengawas ketenagakerjaan? Kok malah seperti memihak pengusaha? Upah di bawah UMK saja dibiarkan," pungkas Jhon Hendra kepada awak media.


    ATURAN YANG DITABRAK PENGUSAHA & DISNAKER


    1. UU No. 13 Tahun 2003 jo UU Cipta Kerja No. 6/2023 Pasal 56 & 156

    Pekerja dengan masa kerja 12 tahun ke atas yang memasuki usia pensiun berhak atas:

    - Uang Pesangon 10 bulan upah

    - Uang Penghargaan Masa Kerja 10 bulan upah

    - Uang Penggantian Hak

    Total bisa 20 bulan upah, bukan Rp 5 Juta.


    2. PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 40:

    Pengusaha yang tidak membayar pesangon sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana.


    3. Permenaker No. 33/2016:

    Upah di bawah UMK adalah pelanggaran berat. Disnaker wajib melakukan pemeriksaan dan penindakan, bukan hanya mediasi berlarut-larut.


    ANCAMAN AKSI


    DPD LSM PENJARA Riau menegaskan akan menggiring persoalan ini ke muka publik sampai hak pekerja dibayarkan sesuai aturan.


    Bila perlu, kami akan lakukan aksi demo besar-besaran di Kantor Disnaker Provinsi Riau untuk mengungkap kinerja mediator yang diduga memihak pengusaha,"* tutup Jhon.


    Hingga berita ini diterbitkan, pihak Perusahaan Kebun AWI dan Mediator Disnaker Riau belum memberikan keterangan resmi.



    Tim Investigasi DPD LSM PENJARA Riau

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    POLITIK

    +