-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    CURANMOR DI KM 28 SIMPANG BERINGIN, PELAKU DITANGKAP KORBAN DAN DIAMANKAN POLSEK BANDAR SEKIJANG*

    Senin, 12 Oktober 2026, Oktober 12, 2026 WIB Last Updated 2026-10-12T04:03:03Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     *


    PELALAWAN – Detikriaunewscom  Pencurian sepeda motor di Jl. Lintas Timur RT 002 RW 002 KM 28 Desa Simpang Beringin Kec. Bandar Sei Kijang berhasil digagalkan korban dan warga, Minggu (11/10/ 2026) pukul 15.00 WIB.


    Korban melaporkan dengan Laporan Polisi LP/B/40/X/2026/SPKT/Polsek B. Sei Kijang/Polres Pelalawan tanggal 11 Oktober 2026, dilaporkan pukul 21.05 WIB.


    Pelapor sekaligus korban Syifa AP 18 tahun, karyawan swasta, alamat Dusun Bina Kar Karya Bakti Kec. Kampar Kiri Tengah Kab. Kampar.


    Kejadian korban sedang memperbaiki jaringan kabel Wifi Internet Rakyat di pinggir jalan. Motor Honda Beat Deluxe Gen 2 warna hitam BM 5890 ZBF miliknya diparkir 3 meter dari lokasi dengan kunci tergantung.


    Korban mendengar suara kontak dihidupkan, melihat pelaku mengambil motor. Korban sempat memegang tangan pelaku namun dilepas hingga korban terjatuh.


    Pelaku kabur bersama temannya yang menunggu di atas motornya di seberang jalan menuju Pangkalan Kerinci. Korban menghentikan mobil yang lewat dan minta mengejar.


    Korban naik mobil saksi mengejar ke arah Pangkalan Kerinci. Di simpang Kantor Desa Muda Setia pelaku belok masuk ke kebun sawit.


    Karena portal mobil tak bisa lewat, korban turun dan mengejar 150 meter. Pelaku balik lagi karena jalan buntu dan langsung diamankan korban dibantu warga.


    Satu pelaku lain berhasil kabur meninggalkan motor curian. Tersangka yang diamankan F F, 24 tahun, belum bekerja, alamat Jl. Olah Raga R Sorek 1 Pangkalan Kuras. Barang bukti 2 unit motor Honda Beat diamankan.


    Kapolsek Bandar Sei Kijang AKP Abdul Halim, SE, MH membenarkan. _"Pelaku ditangkap berkat keberanian korban dan bantuan warga. Kami jerat Pasal 477 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Curanmor. Motif ekonomi. Kerugian Rp 18 juta. Satu DPO masih kami cari,"_ tegasnya.  Editor Wawan 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini