-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Tindak Lanjut Layanan Kepolisian 110, Polres Kuansing Tertibkan Dua Rakit PETI di Pulau Kopung

    Kamis, 17 September 2026, September 17, 2026 WIB Last Updated 2026-09-17T10:25:27Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     PRESS RELEASE

    NO: 1307/IX/HUM.6.1.1/2026/HUMAS POLRES KUANSING

    Kamis, 17 September 2026




    KUANTANSINGINGI,– Detikriaunewscom Polres Kuantan Singingi melalui Polsek Kuantan Tengah menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110 terkait dugaan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Dusun Narosa, Desa Pulau Kopung, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (17/9/2026).


    Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Kuantan Tengah yang dipimpin Panit Opsnal Intel Polsek Kuantan Tengah IPDA Karel, S.H., bersama personel lainnya langsung melakukan pengecekan ke lokasi sekitar pukul 14.00 WIB.


    Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa laporan masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110 menjadi salah satu sarana partisipasi masyarakat dalam membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.


    “Setiap laporan dan informasi yang disampaikan masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110 akan kami tindak lanjuti dengan melakukan pengecekan di lapangan. Ini merupakan bagian dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat,” ujar AKBP Hidayat Perdana.


    Dari hasil pengecekan di lokasi, personel tidak menemukan pekerja. Petugas hanya menemukan dua unit rakit PETI jenis setingkai yang telah ditinggalkan.


    Selanjutnya, personel melakukan tindakan penertiban dengan merusak dan membakar kedua rakit tersebut sehingga tidak dapat kembali digunakan untuk aktivitas PETI.


    Kapolres Kuansing menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan upaya penertiban terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi, termasuk menindaklanjuti informasi dan pengaduan yang disampaikan masyarakat.


    “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI karena selain melanggar ketentuan hukum, kegiatan tersebut juga dapat berdampak terhadap lingkungan. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas PETI,” jelas Kapolres.


    Dalam kegiatan tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang dibawa atau diamankan oleh petugas.


    Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


    IPTU Romlan, S.H.

    Kasi Humas Polres Kuansing


    Email: humaspolreskuansing1@gmail.com

    No. HP: +62 812-3372-6363

    IG: @humaspolreskuansing

    FB: Humas Polres Kuansing

    Layanan Kepolisian: 110 Editor Wawan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini