-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Polsek Kuantan Tengah Tindak 11 Aktivitas PETI Ilegal, Seluruh Rakit Dimusnahkan

    Rabu, 30 September 2026, September 30, 2026 WIB Last Updated 2026-09-30T10:06:13Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     PRESS RELEASE

    NO: 1380/IX/HUM.6.1.1/2026/HUMAS POLRES KUANSING

    Rabu, 30 September 2026




    KUANTANSINGINGI,– Detikriaunewscom Polsek Kuantan Tengah Polres Kuantan Singingi melakukan penindakan terhadap 11 unit aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) ilegal di wilayah hukumnya, Rabu (30/9/2026).


    Kegiatan tersebut dilakukan menindaklanjuti informasi masyarakat serta postingan media sosial yang menginformasikan adanya aktivitas PETI di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Kuantan Tengah dan sekitarnya.


    Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Toni, S.H., M.H., mengatakan, penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai dugaan aktivitas PETI dan langsung melakukan pengecekan ke lokasi.


    "Personel Polsek Kuantan Tengah turun langsung melakukan pengecekan terhadap lokasi yang diinformasikan masyarakat. Apabila ditemukan aktivitas PETI, dilakukan penindakan sesuai ketentuan," ujar AKP Toni.


    Dalam kegiatan tersebut, personel yang dipimpin Kapolsek Kuantan Tengah melakukan pengecekan di tiga lokasi.


    Lokasi pertama berada di areal bekas kolam ikan masyarakat di Lingkungan Sinambek, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah. Di lokasi tersebut ditemukan dua unit bekas dudukan PETI jenis setingkai yang sudah tidak beroperasi dan ditinggalkan pemiliknya. Mesin telah dibongkar oleh pemilik.


    Selanjutnya, personel melakukan pengecekan di aliran Sungai Sinambek, Kelurahan Sungai Jering. Di lokasi tersebut ditemukan empat unit PETI yang sudah tidak beroperasi dan ditinggalkan pemiliknya.


    Pengecekan kemudian dilanjutkan ke lokasi lainnya di wilayah Dusun Kayu Batu, Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya. Di lokasi tersebut ditemukan lima unit PETI yang sudah tidak beroperasi dan ditinggalkan pemiliknya.


    Terhadap seluruh peralatan dan rakit yang ditemukan, personel melakukan pemusnahan dengan cara dirusak dan dibakar sehingga tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas PETI.


    Dalam kegiatan penindakan tersebut tidak ditemukan pelaku di lokasi sehingga tidak ada pelaku yang diamankan. Barang bukti juga tidak dibawa karena peralatan PETI langsung dimusnahkan di tempat.


    AKP Toni menambahkan, Polsek Kuantan Tengah akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.


    "Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI dan menyampaikan informasi apabila menemukan adanya kegiatan penambangan ilegal kepada pihak kepolisian," Pungkas AKP Toni.


    Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


    IPTU Romlan, S.H.

    Kasi Humas Polres Kuansing


    Email: humaspolreskuansing1@gmai .com

    No. HP: +62 812-3372-6363

    IG: @humaspolreskuansing

    FB: Humas Polres Kuansing

    Layanan Kepolisian: 110 Editor Wawan 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini