-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Polsek Kuantan Mudik Tertibkan 7 Rakit PETI di Desa Setiang

    Selasa, 15 September 2026, September 15, 2026 WIB Last Updated 2026-09-15T04:18:47Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     PRESS RELEASE

    NO: 1296/IX/HUM.6.1.1/2026/HUMAS POLRES KUANSING

    Senin, 14 September 2026




    KUANTANSINGINGI,– Detikriaunewscom  Polsek Kuantan Mudik, Polres Kuantan Singingi, menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (14/9/2026).


    Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan sekira pukul 13.30 WIB dan dipimpin Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa, S.H., M.H., bersama sejumlah personel Polsek Kuantan Mudik.


    Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa, S.H., M.H., mengatakan penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai adanya aktivitas PETI di wilayah Desa Setiang.


    "Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat tiba di lokasi, personel menemukan tujuh unit rakit PETI yang sudah ditinggalkan pemiliknya dan dalam kondisi tidak beroperasi," ujar AKP Anra Nosa.


    Dari hasil pemeriksaan di lokasi, tujuh unit rakit PETI tersebut tidak ditemukan sedang melakukan aktivitas penambangan. Namun, untuk mencegah rakit kembali digunakan untuk kegiatan PETI, personel melakukan penertiban dengan cara merusak dan membakar rakit beserta peralatan yang digunakan.


    Dalam kegiatan tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang dibawa ke Mapolsek Kuantan Mudik.


    Kapolsek menegaskan bahwa Polsek Kuantan Mudik akan terus melakukan pemantauan dan penertiban terhadap aktivitas PETI di wilayah hukumnya sebagai upaya menjaga keamanan serta mencegah dampak kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan ilegal.


    "Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut juga dapat merusak lingkungan dan berdampak terhadap masyarakat sekitar, tutup AKP Anra Nosa. ( Wawan )


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini