-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Laporan Warga Melalui Layanan Kepolisian 110, Polsek Kuantan Tengah Tertibkan Rakit PETI

    Minggu, 06 September 2026, September 06, 2026 WIB Last Updated 2026-09-06T11:55:48Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     PRESS RELEASE

    NO: 1264/IX/HUM.6.1.1/2026/HUMAS POLRES KUANSING

    Minggu, 6 September 2026




    KUANTANSINGINGI,–Detikriaunewscom  Polsek Kuantan Tengah Polres Kuantan Singingi menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110 terkait dugaan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) jenis stingkai di Desa Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu (6/9/2026).


    Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., menyampaikan bahwa laporan masyarakat menjadi salah satu sumber informasi penting bagi kepolisian dalam melakukan pemantauan dan penanganan gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.


    “Setiap informasi yang disampaikan masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110 akan kami tindak lanjuti dengan melakukan pengecekan ke lokasi. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum,” ujar AKP Linter.


    Menindaklanjuti laporan tersebut, Panit Opsnal Intel Polsek Kuantan Tengah IPDA Karel, S.H., bersama personel Polsek Kuantan Tengah mendatangi lokasi yang dilaporkan untuk melakukan pengecekan.


    Di lokasi, personel menemukan satu unit rakit PETI jenis stingkai dalam kondisi tidak beroperasi. Rakit tersebut kemudian ditertibkan dengan cara dimusnahkan melalui pembakaran di lokasi.


    Kapolsek mengatakan, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti informasi masyarakat sekaligus mencegah kembali beroperasinya aktivitas PETI di lokasi tersebut.


    “Kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain bertentangan dengan ketentuan hukum, aktivitas tersebut juga dapat memberikan dampak terhadap lingkungan,” jelasnya.


    Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban dan kelestarian lingkungan dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas.


    “Silakan manfaatkan Layanan Kepolisian 110 untuk menyampaikan laporan atau informasi kepada kepolisian. Kami akan melakukan pengecekan dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas AKP Linter.


    Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


    IPTU A. Razak

    Ps. Kasi Humas Polres Kuansing


    Email: humaspolreskuansing1@gmail.com

    No. HP: +62 812-3372-6363

    IG: @humaspolreskuansing

    FB: Humas Polres Kuansing

    Layanan Kepolisian: 110 Editor Wawan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini