-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    *Satreskrim Polres Pelalawan dan Polsek Ukui Amankan 10 Kubik Kayu Olahan Diduga Hasil Ilegalr Logging di Dermaga Tasik Kerumutan*

    Minggu, 19 Juli 2026, Juli 19, 2026 WIB Last Updated 2026-07-19T09:07:47Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Pelalawan - Polres Pelalawan melalui Satreskrim Unit Tipidter berhasil melakukan kegiatan penyelidikan Tindak Pidana Ilegal Logging di wilayah Kecamatan Kerumutan. Sebanyak 10 kubik kayu olahan berhasil diamankan dari lokasi yang diduga merupakan hasil penebangan di dalam kawasan SM Kerumutan. 


    Kegiatan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 21.00 WIB di Dermaga Tasik, Dusun Pematang Tengah, Desa Mak Teduh, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Awalnya tim menerima informasi dari masyarakat terkait adanya tumpukan kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan lindung. Menindaklanjuti adanya informasi dari masyarkat dan koordinas dengan Unit Reskrim Polsek Kerumutan , tim langsung bergerak ke lokasi.


    Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadham Effendi , S.T.K, S.I.K, M.H memerintahkanb dari Satreskrim Polres Pelalawan IPTU Asbon Mairizal, S.Psi., M.H selaku Kanit Tipidter, didampingi anggota dan personil Polsek Kerumutan IPDA Dedi Marta Sukma, S.H dan AIPDA Raja Kamarunjaman, S.H. Setibanya di lokasi tim menemukan tumpukan kayu olahan kurang lebih 10 kubik. Tim kemudian melakukan penyisiran di sekitar sungai untuk mencari pelaku, namun tidak ditemukan orang yang sedang melakukan aktivitas pengolahan kayu.


    Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas B, Siahaan, S.Sos menyampaikan bahwa Polres Pelalawan berkomitmen penuh memberantas segala bentuk perusakan hutan. Penemuan kayu olahan ini diduga kuat berasal dari kawasan SM Kerumutan. Saat ini barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pemilik dan jaringan di balik kegiatan ilegal ini. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku illegal logging. Mari bersama-sama menjaga kelestarian hutan sebagai paru-paru dunia, tegasnya.


    Dari hasil kegiatan, barang bukti yang diamankan berupa kurang lebih 10 kubik kayu olahan. Selanjutnya tim membawa seluruh barang bukti ke Polres Pelalawan untuk dilakukan proses hukum dan pengembangan. Upaya penyisiran dan penyelidikan terhadap pelaku masih terus dilakukan.


    Kegiatan berakhir dalam keadaan aman dan terkendali. Ke depan Polres Pelalawan akan meningkatkan patroli dan penyelidikan di titik-titik rawan illegal logging, serta bersinergi dengan instansi terkait dan masyarakat untuk menjaga kawasan konservasi tetap lestari. Editor Wawan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini