-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Keterangan Berubah-ubah: Setelah menunjuk Evi, Asril kembali mengklaim lahan milik Rosnaili saat diminta tunjuk batas

    Jumat, 10 Juli 2026, Juli 10, 2026 WIB Last Updated 2026-07-10T12:56:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    PEKANBARU –Detikriaunews.com,

    Mediasi ketiga sengketa tanah yang berlangsung di Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, kembali berakhir tanpa kesepakatan. Alih-alih tidak menemukan solusi, pertemuan yang dihadiri Lurah Tuah Karya Nanda dan para pihak yang bersengketa, serta sejumlah warga justru memunculkan persoalan baru yang dinilai semakin memperkeruh penyelesaian sengketa, Rabu (8/7/2026).


    Dalam mediasi tersebut, Asril yang sebelumnya berulang kali menyatakan bahwa objek tanah yang dipersengketakan berada dalam bidang tanah milik Rosnaili seluas 30 x 60 meter yang diterangkan sebagai hasil pembelian oleh Mohammad Zein, tiba-tiba mengubah keterangannya.


    Di hadapan peserta mediasi, Asril justru menyebut bahwa pihak yang memiliki persoalan dengan Rosnaili bukan dirinya, melainkan seseorang bernama Evi.


    "Saya bersama kelompok tani yang melakukan tumbang imas di daerah ini dulunya. Anda (Rosnaili*red) harus berhati-hati dalam melakukan klaim tanah, sebab di tanah Anda ada kaplingan tanah atas nama Evi," ujar Asril.


    Pernyataan tersebut sontak mengejutkan seluruh peserta mediasi. Sebab, selama ini mediasi difokuskan untuk menyelesaikan sengketa antara Rosnaili dan Asril.


    Menanggapi perubahan keterangan itu, Lurah Tuah Karya, Nanda, menyatakan bahwa mediasi secara kekeluargaan tidak lagi dapat dilanjutkan karena menurutnya pihak yang selama ini dimediasi bukanlah pihak yang sebenarnya bersengketa.


    "Saya rasa mediasinya cukup sampai di sini. Selama ini kita membahas selisih pengukuran sekitar 37 meter. Itu yang harus didudukkan. Mau diselesaikan secara musyawarah ataupun melalui pengadilan, itu hak para pihak. Pemerintah kelurahan tidak bisa membenarkan salah satu pihak. Kalau mengacu pada penyampaian Pak Asril tadi, maka yang bersengketa bukan lagi antara Ibu Rosnaili dengan Pak Asril, tetapi antara Ibu Rosnaili dengan Ibu Evi," ujar Nanda.


    Namun, setelah menyampaikan bahwa pihak yang bersengketa adalah Rosnaili dan Evi, Asril kembali dinilai memberikan keterangan yang tidak konsisten. Saat diminta menunjukkan batas tanah yang diklaimnya, penunjukan lokasi justru menyebut kembali bahwa lahan asril memasukkan sebagian bidang tanah milik Rosnaili.


    Hal itu memicu reaksi keras dari sekjen LSM PALAK WATCH, Randauli.


    "Sepengetahuan kami, dari berbagai informasi yang kami peroleh, Asril diduga kerap mengklaim tanah milik orang lain. Kami tidak menutup kemungkinan faktor usia atau mungkin beliau lupa terhadap batas tanahnya sendiri. Tadi beliau mengatakan yang bersengketa adalah Ibu Rosnaili dengan Bu Evi, tetapi ketika diminta menunjukkan batas tanahnya, justru kembali asril klaim masuk ke tanah milik Rosnaili, Beliau ini Pikun dan Bahlul",  kesel Randauli.


    Randauli juga mengkritik sikap Lurah Tuah Karya yang menurutnya terkesan tidak tegas dan berat sebelah selama proses mediasi berlangsung.

    Menurutnya, seorang pejabat pemerintah di tingkat kelurahan seharusnya tidak hanya berperan sebagai fasilitator, tetapi juga menjaga marwah hukum dengan meluruskan setiap informasi yang berpotensi menyesatkan masyarakat.


    Kritik tersebut muncul karena dalam forum mediasi Asril kembali menyampaikan pernyataan yang menyebut putusan pengadilan Kota Pekanbaru mengenai eksekusi lahan dalam perkara lain adalah "palsu". Pernyataan itu disampaikan di hadapan aparat pemerintah dan para peserta mediasi.


    "Kami sangat menyayangkan sikap lurah. Ketika ada warga yang secara terbuka menyebut putusan pengadilan direkayasa atau palsu, seharusnya ada penegasan bahwa tuduhan seperti itu harus dibuktikan, bukan dibiarkan begitu saja. Jangan sampai forum mediasi pemerintah justru menjadi ruang berkembangnya opini yang dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan," tegas Randauli.


    "Sudah dua kali pertemuan  mediasi dilokasi lahan, namun sampai saat ini berita acara belum  juga dikeluarkan oleh pihak kelurahan, tentu kita butuh catatan tersendiri jika kasus ini tidak bisa diselesaikan ditingkat kelurahan dan jika saran lurah  tuah karya kita ikutkan ke tingkat pengadialan, harus disiapkan berkas itu ", ucap uli akrab  disapa.


    Ia menambahkan, tudingan terhadap keaslian putusan pengadilan merupakan persoalan serius karena menyangkut wibawa lembaga peradilan dan kepastian hukum.


    Untuk mengonfirmasi pernyataan tersebut, wartawan meminta klarifikasi kepada salah seorang staf pengadilan setelah memperlihatkan dokumen putusan terkait eksekusi lahan.


    Staf tersebut menegaskan bahwa dokumen putusan pengadilan tidak mungkin dipalsukan secara sembarangan.


    "Yang mengatakan putusan itu palsu Asril ya? Ya, tidak mungkin. Dokumen pengadilan itu sangat sulit, bahkan nyaris mustahil dipalsukan. Saya rasa tidak ada orang yang berani melakukan itu," ujarnya.


    Hingga mediasi ketiga berakhir, sengketa tanah tersebut belum menemukan titik temu. Bahkan, munculnya nama pihak lain yang sebelumnya tidak menjadi fokus sengketa dinilai semakin memperumit penyelesaian.


    Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemerintah sebagai penyelenggara mediasi memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga forum tetap objektif, memastikan setiap pernyataan yang disampaikan tidak menyesatkan, serta menghormati proses dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Membiarkan tudingan bahwa putusan pengadilan adalah "palsu" tanpa klarifikasi atau penegasan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan dapat menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.(WWN) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini