-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Dalam Kurun Waktu Seminggu Polres Kuansing Musnahkan 90 Rakit PETI dari 12 Lokasi.

    Sabtu, 18 Juli 2026, Juli 18, 2026 WIB Last Updated 2026-07-18T01:50:34Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     PRESS RELEASE

    NO: 1068/VII/HUM.6.1.1/2026/HUMAS POLRES KUANSING

    Jum'at, 17 Juli 2026




    KUANTANSINGINGI,– Detikriaunewscom Upaya memberantas aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi terus menunjukkan hasil. Dalam kurun waktu 13 hingga 17 Juli 2026, Polres Kuantan Singingi bersama jajaran Polsek melaksanakan penindakan secara berkelanjutan di sejumlah wilayah yang terindikasi menjadi lokasi aktivitas PETI. Jum'at (17/7/2026)


    Selama lima hari pelaksanaan operasi, petugas melakukan 12 kegiatan penindakan di berbagai titik dan berhasil memusnahkan 90 unit rakit PETI yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin.


    Penindakan dilakukan di wilayah hukum Polsek Singingi Hilir Sebanyak 5 Rakit, Polsek Singingi 9 Rakit, Polsek Benai 2 Rakit, Polsek Kuantan Mudik 17 Rakit, Polsek Kuantan Tengah 9 Rakit dan yang terbesar di Wilayah hukum Polsek Cerenti sebanyak 48 Rakit PETI.


    Tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, Polres Kuansing juga memperkuat langkah pencegahan dengan melaksanakan 100 kegiatan mitigasi dan himbauan kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilakukan melalui sosialisasi, pendekatan persuasif, serta edukasi mengenai dampak hukum dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas PETI.


    Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa penanganan PETI dilakukan secara menyeluruh melalui penindakan di lapangan yang dibarengi dengan upaya membangun kesadaran masyarakat.


    "Penindakan akan terus kami lakukan secara konsisten terhadap aktivitas PETI yang masih ditemukan. Namun di sisi lain, kami juga mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi dan himbauan agar masyarakat memahami bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak ekosistem sungai, mencemari lingkungan, dan membahayakan keselamatan," ujar Kapolres.


    Menurutnya, keberhasilan penanganan PETI tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.


    "Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak melakukan aktivitas PETI serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan pertambangan tanpa izin. Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, TNI, tokoh masyarakat, dan seluruh lapisan masyarakat menjadi kunci agar upaya ini dapat memberikan hasil yang berkelanjutan," tambah AKBP Hidayat Perdana.


    Polres Kuansing menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI di seluruh wilayah hukum Polres Kuantan Singingi. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan, melindungi ekosistem sungai, serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif bagi masyarakat.


    Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


    IPTU A. Razak

    Ps. Kasi Humas Polres Kuansing


    Email: humaspolreskuansing1@gmail.com

    No. HP: +62 812-3372-6363

    IG: @humaspolreskuansing

    FB: Humas Polres Kuansing

    Layanan Polisi: 110 Editor Wawan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini