-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    PRESS RELEASE NO : 655 /V/HUM.6.1.1/2026/HUMAS POLRES KUANSING Senin, 04 Mei 2026 Polsek Kuantan Mudik Tertibkan PETI di Sungai Tanalo Ulu, Lima Rakit Dimusnahkan KUANTANSINGINGI,– Upaya pemberantasan Penambangan Tanpa Izin (PETI) terus dilakukan jajaran Polres Kuantan Singingi. Polsek Kuantan Mudik melaksanakan penertiban aktivitas PETI di wilayah Sungai Tanalo Ulu, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, sekira pukul 10.00 WIB. Senin (4/5/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar, S.H., M.H., bersama personel, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan ilegal di lokasi yang termasuk dalam area HGU PT. KTBM. Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa setibanya di lokasi, petugas menemukan lima unit rakit jenis stingkai yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI dalam kondisi tidak beroperasi. “Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami langsung turun ke lokasi. Di TKP ditemukan lima unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI, namun tidak dalam keadaan beroperasi dan tidak ditemukan pelaku di tempat,” ujar Kapolsek. Sebagai langkah tegas, petugas melakukan pemusnahan terhadap rakit dan peralatan yang ada dengan cara dibakar di lokasi guna mencegah kembali digunakan untuk aktivitas ilegal. Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya di wilayah Desa Teberau Panjang dan sekitarnya, agar tidak melakukan aktivitas PETI yang dapat merusak lingkungan serta melanggar hukum. Dalam kegiatan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI. Sementara itu, tidak ditemukan pelaku di lokasi. Kapolres Kuantan Singingi melalui Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban secara berkelanjutan terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas PETI. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal tersebut,” tegasnya. Kegiatan penertiban berjalan dengan aman dan lancar, sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Melindungi Tuah, Menjaga Marwah IPTU A. Razak PS. Kasi Humas Polres Kuansing Email : humaspolreskuansing1@gmail.com No HP : +62 812-3372-6363 IG : @humaspolreskuansing FB : Humas Polres Kuansing Call center Polri : 110

    Senin, 04 Mei 2026, Mei 04, 2026 WIB Last Updated 2026-05-04T07:38:55Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Polsek Kuantan Mudik Tertibkan PETI di Sungai Tanalo Ulu, Lima Rakit Dimusnahkan


    KUANTANSINGINGI,– Detikriaunewscom Upaya pemberantasan Penambangan Tanpa Izin (PETI) terus dilakukan jajaran Polres Kuantan Singingi. Polsek Kuantan Mudik melaksanakan penertiban aktivitas PETI di wilayah Sungai Tanalo Ulu, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, sekira pukul 10.00 WIB. Senin (4/5/2026).


    Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar, S.H., M.H., bersama personel, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan ilegal di lokasi yang termasuk dalam area HGU PT. KTBM.


    Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa setibanya di lokasi, petugas menemukan lima unit rakit jenis stingkai yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI dalam kondisi tidak beroperasi.


    “Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami langsung turun ke lokasi. Di TKP ditemukan lima unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI, namun tidak dalam keadaan beroperasi dan tidak ditemukan pelaku di tempat,” ujar Kapolsek.


    Sebagai langkah tegas, petugas melakukan pemusnahan terhadap rakit dan peralatan yang ada dengan cara dibakar di lokasi guna mencegah kembali digunakan untuk aktivitas ilegal.


    Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya di wilayah Desa Teberau Panjang dan sekitarnya, agar tidak melakukan aktivitas PETI yang dapat merusak lingkungan serta melanggar hukum.


    Dalam kegiatan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI. Sementara itu, tidak ditemukan pelaku di lokasi.


    Kapolres Kuantan Singingi melalui Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban secara berkelanjutan terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.


    “Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas PETI. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal tersebut,” tegasnya.


    Kegiatan penertiban berjalan dengan aman dan lancar, sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.


    Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


    IPTU A. Razak

    PS. Kasi Humas Polres Kuansing

    Editor Wawan 

    Email : humaspolreskuansing1@gmail.com

    No HP : +62 812-3372-6363

    IG : @humaspolreskuansing

    FB : Humas Polres Kuansing

    Call center Polri : 110

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini