-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Polsek Jajaran Polres Kuansing Gencarkan Sosialisasi Larangan PETI ke Masyarakat

    Sabtu, 02 Mei 2026, Mei 02, 2026 WIB Last Updated 2026-05-02T14:03:08Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini





    KUANTANSINGINGI,–Detikrisunewscom  Jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi (Kuansing) melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyebaran maklumat terkait larangan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), Sabtu (2/5/2026).


    Kegiatan ini dilaksanakan oleh Polsek Cerenti, Polsek Logas Tanah Darat, dan Polsek Pangean sebagai bagian dari Program Prioritas Kapolri dalam pemantapan kinerja pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).


    Di wilayah Polsek Cerenti, sosialisasi dilakukan oleh Brigadir Gusrian yang menyampaikan langsung kepada masyarakat terkait larangan melakukan aktivitas PETI serta pentingnya menjaga kelestarian lingkungan demi generasi mendatang.


    Sementara itu, Polsek Logas Tanah Darat melalui Bripka Adri Fernando dan Brigadir Fendi K melaksanakan penyebaran serta penempelan maklumat dan poster Kapolres Kuansing di Desa Perhentian Luas. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat juga diingatkan mengenai sanksi hukum bagi pelaku PETI sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.


    Di lokasi terpisah, Polsek Pangean turut menggelar penyuluhan kepada masyarakat Desa Koto yang dipimpin oleh Aiptu M. Syarif bersama personel lainnya. Dalam kegiatan itu, masyarakat diajak untuk tidak melakukan aktivitas PETI serta bersama-sama menjaga kelestarian alam.


    Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk menekan aktivitas PETI yang berdampak negatif terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.


    “Melalui sosialisasi ini, kami mengajak seluruh masyarakat untuk patuh terhadap aturan hukum dan tidak melakukan penambangan tanpa izin. Selain melanggar hukum, aktivitas PETI juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan,” tegas Kapolres.


    Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga kelestarian alam serta mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kuantan Singingi.


    Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


    IPTU A. Razak

    PS. Kasi Humas Polres Kuansing

    Editor Wawan

    Email : humaspolreskuansing1@gmail.com

    No HP : +62 812-3372-6363

    IG : @humaspolreskuansing

    FB : Humas Polres Kuansing

    Call center Polri : 110

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini