-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Grebek Kontrakan di Jl. Batu Ampar, Polsek Pkl Kerinci Ringkus 4 Pemuda Edarkan Sabu, 3 Timbangan*

    Sabtu, 09 Mei 2026, Mei 09, 2026 WIB Last Updated 2026-05-09T13:55:21Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     *



    Pelalawan - Detikriaunewscom Respon cepat info masyarakat berbuah hasil. Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci menggerebek sebuah kontrakan di Jl. Batu Ampar, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, dan meringkus 4 pria yang diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu, Rabu dini hari 6 Mei 2026.


    Adapun TKP pengungkapan berada di pekarangan belakang rumah warga, Jl. Batu Ampar, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Penggerebekan dilakukan pukul 00.30 WIB setelah Kapolsek terima laporan warga soal transaksi narkoba yang marak di lokasi tersebut.


    Empat tersangka yang diamankan: A, 25 tahun, warga Jl. Akasia; YM, 29 tahun, warga Jl. Beringin; IR, 25 tahun, warga Jl. Melur Ujung; dan AMT, 27 tahun, warga Jl. Amanah. Keempatnya berprofesi wiraswasta dan sudah diamankan di Mapolsek Pkl Kerinci selanjutnya diserahkan ke Sat Narrkoba Polres Pelalawan untuk proses lebih lanjut.


    Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton, S.I.K, M.H menyebut penangkapan ini bukti Polri hadir berantas narkoba sampai ke akar. “Begitu dapat info dari masyarakat jam 00.10 WIB, saya langsung perintahkan Kanit Reskrim AKP Muslim S.H dan tim lidik. Alhamdulillah 20 menit kemudian 4 pelaku kita amankan. Ini komitmen kita selamatkan generasi dari narkoba,” tegas AKP Shilton.


    Adapun proses penangkapan pada Rabu 6 Mei 2026 pukul 00.10 WIB, Kapolsek terima info ada peredaran sabu di kontrakan Jl. Batu Ampar. Tim yang dipimpin AKP Muslim S.H langsung bergerak. Pukul 00.30 WIB, polisi menyergap kontrakan dan mengamankan AY, I dan A, dari sela dinding kamar ditemukan 3 paket sabu ukuran sedang dan 1 paket ukuran kecil dengan berat kotor 4,10 gram, 2 plastik bening kosong, dan 3 timbangan elektrik. Keempatnya mengakui barang itu milik mereka.


    Dari hasil interogasi, sabu didapat seseorang dari seorang berinisial yang kini DPO. Keempat tersangka dijerat Pasal 609 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait narkotika. Barang bukti dan tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Pelalawan untuk penyidikan lebih lanjut.


    AKP Shilton mengapresiasi peran aktif warga. “Tanpa info masyarakat, pengungkapan ini tidak akan secepat ini. Kami minta warga jangan takut lapor. Identitas pelapor kita jaga. Perang lawan narkoba butuh kerjasama semua pihak,” tutup Kapolsek. Situasi kamtibmas pasca penggerebekan aman terkendali. Editor Wawan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini