Pekanbaru, Detikriaunews.com,
Tujuan hak Jawab adalah memenuhi pemberitaaan atau karya jurnalistik yang adil dan berimbang juga melaksana kan tanggung jawab pers kepada masyarakat dan pemerintah guna menyelesaikan sengketa pemberitaan pers dan mewujudkan i'tikad baik pers.
Sehubungan hal tersebut, Nelson Hutahaean Ketua Umum DPP LSM KIPPI (Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia ) pada Senin( 11/05/2026) menghimbau kepada seluruh Pemimpin Redaksi yang turut memberitakan diskominfo Kampar beberapa waktu lalu terkait kontrol sosial dalam hal penggunaan APBD tahun 2023.
Menurut Nelson, hak jawab wajib di muat sebagaimana yang di atur dalam kode etik jurnalis Indonesia guna menghindari sengketa pers namun jika terjadi sengketa pers didewan pers para awak media tidak usah risau karena bila sudah memuat hak jawab artinya media yang membuat hak jawab sudah mempunyai niat baik dan tidak ber itikat buruk.
Dilanjutkan-nya, biasanya bila ada media dilaporkan ke dewan pers putusan dewan pers nantinya akan menyarankan media untuk meminta maaf melalui berita kepada publik jika DP menganggap ada pelanggaran kode etik, itu sebabnya dalam membuat berita jika narasumber belum dapat di mintai keterangan ada baiknya di berikan ruang hak jawab dalam berita kepada narasumber yang belum di mintai keterangan.
Sehubungan pemberitaan media tentang diskominfo Kampar jika tidak ada unsur kriminalisasi media atau narasumber tidak akan masuk unsur pidana, pasalnya media dan LSM tidak mencemarkan nama baik karena menyangkut kepentingan umum dan tidak ada dalam KUHP baru yang dapat menjerat media dan LSM dalam melakukan kontrol sosial, kata lelaki yang pernah dimediasi dewan pers ini.
Disambung-nya lagi, ada putusan MK bahwa instansi pemerintah tidak dapat mempidanakan setiap orang yang melakukan kritik terhadap kinerja maupun kebijakan yang di duga tidak berpihak kepada publik dan tidak ada pasal bagi media atau LSM yang di anggap mencemarkan nama instansi tetapi jika pribadi seseorang yang di cemarkan baru ada pidananya,ucap ketua Ini.
Sementara itu hal yang selaras di ungkapkan ketua harian DPP LSM KIPPI, media yang memuat hak jawab diskominfo sudah beri'tikat baik dan di sarankan dalam memuat hak jawab tidak menyunting atau mengurangi juga tidak menambahkan isi hak jawab agar tidak menimbulkan sengketa baru.
Diterangkan-nya lagi, dalam memuat hak jawab ada beberapa cara yang dapat dilakukan media salah satunya, bila narasumber mengirim surat dengan seluruh isi keberatanya muat seluruhnya tanpa ada melakukan penyuntingan walaupun isi surat tersebut tidak semuanya sesuai fakta.
Ditambah-nya pula bagi media yang di Surati dalam isi surat tersebut ada meminta wartawan agar datang ke narasumber guna memuat hak jawab wartawan dipersilahkan datang dengan catatan bila hasil berita akan di publikasikan kan ada baiknya minta tanda tangan dari narasumber berita itu di muat guna menghindari masalah baru, sebut Sampir Bianto . S.E
"Berita bukan fakta hukum jadi wartawan tidak perlu mempelajari seluruh informasi secara akurat karena bagi pewarta apa yang dilihat dan apa yang di dengar itu merupakan fakta bagi wartawan Masalah benar atau tidak wartawan tidak menjadi hakim tetapi publik lah yang menilai ", tutur Sampir Bianto mengakhiri (rilis kippi/timred).



