*
Pekanbaru —Detikriaunewscom Upaya menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas terus menjadi perhatian dalam setiap rencana pembangunan di Kota Pekanbaru. Hal ini terlihat dalam rapat Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) pembangunan Budiman Swalayan oleh CV. Sumber Usaha Soebrantas yang digelar pada Kamis (30/4/2026) di Ruang Rapat Lantai 2 Dinas Perhubungan Provinsi Riau.
Rapat yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 12.30 WIB tersebut dihadiri oleh sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau, Satlantas Polresta Pekanbaru, Tim Evaluasi Andalalin Provinsi Riau, serta pihak pengembang dan konsultan.
Dalam pertemuan itu, pihak pengembang memaparkan dokumen Andalalin sebagai bagian dari persyaratan teknis pembangunan. Dokumen ini bertujuan untuk mengkaji dampak yang mungkin timbul terhadap arus lalu lintas di sekitar lokasi, khususnya di Jalan HR Subrantas yang dikenal memiliki volume kendaraan cukup tinggi.
Hasil pembahasan menghasilkan sejumlah rekomendasi penting. Di antaranya, pengembang diminta menyediakan lahan parkir yang memadai agar tidak terjadi parkir di badan jalan yang berpotensi menimbulkan kemacetan. Selain itu, akses keluar-masuk kendaraan menjadi perhatian serius, dengan saran agar dipisahkan antara pintu masuk dan keluar atau dilakukan pelebaran akses guna menghindari antrean kendaraan.
Pengelola juga diimbau menempatkan petugas keamanan yang mampu melakukan pengaturan lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk, guna menjaga kelancaran arus kendaraan di sekitar lokasi usaha.
Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Riau, AKBP Dasril, menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang telah dibahas harus dilaksanakan secara konsisten oleh pihak pengembang. Menurutnya, perencanaan yang baik akan berdampak langsung pada terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Sementara itu, perwakilan Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau melalui Staf Teknis Bina Marga, Imelia Soraya, ST., MT., menekankan pentingnya kesesuaian antara desain akses dengan kondisi jalan yang ada, termasuk memperhatikan lebar jalan, jarak pandang, dan kapasitas ruas.
Dari sisi Dinas Perhubungan Provinsi Riau, OK. Mhd. Sonny A., M.Si., menambahkan bahwa dokumen Andalalin harus dapat diterapkan secara nyata di lapangan, tidak hanya sebatas administrasi. Ia juga mendorong adanya evaluasi berkala setelah operasional berjalan.
Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menegaskan bahwa setiap pembangunan harus sejalan dengan prinsip keselamatan berlalu lintas. “Kami berharap seluruh pihak dapat menjalankan hasil kesepakatan ini secara bertanggung jawab. Pembangunan harus memberi manfaat ekonomi, namun tetap menjamin kelancaran dan keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan pembangunan Budiman Swalayan dapat berjalan sesuai ketentuan, tanpa menimbulkan gangguan lalu lintas, serta tetap memberikan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan di Kota Pekanbaru Editor Wawan.



