*
Detikriaunewscom Kapolsek Kerumutan, BUDI SANTOSO, . melaporkan bahwa pada hari Rabu, 1 April 2026, telah terjadi pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan masyarakat milik Sdr. MUNIR HANAFI di Dusun Kuala I RT/RW 002/001 Desa Tanjung Air Hitam Kec. Kerumutan Kab. Pelalawan.
Tersangka D Alias D IS diamankan setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 32 tandan buah kelapa sawit dengan berat 390 kg. "Kami telah menerima laporan dari pelapor dan melakukan penyelidikan, serta berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti," ujar iIPTU BUDI SANTOSO .
Kronologis kejadian bermula ketika Sdr. ARIZAN menghubungi Sdr. MUNIR HANAFI melalui telpon dan memberitahu bahwa ada orang yang mencuri buah kelapa sawit di areal perkebunannya. Sdr. MUNIR HANAFI kemudian datang ke lokasi dan menemukan tersangka sedang mencuri buah kelapa sawit.
Tersangka D IAlias D 21 tahun, beragama Islam, dan berprofesi sebagai pelajar/mahasiswa. Ia diamankan dan dibawa ke Polsek Kerumutan untuk proses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan termasuk 32 tandan buah kelapa sawit, 1 buah keranjang rotan, dan 1 unit sepeda motor merk mesin honda. Total kerugian yang dialami Sdr. MUNIR HANAFI sebesar Rp 1.170.000 (satu juta seratus tujuh puluh ribu rupiah), yaitu 390 kg x Rp 3.000/kg. Tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Kerumutan, IPTU BUDI SANTOSO mengimbau kepada masyarakat untuk terus melaporkan informasi tentang kegiatan pencurian kepada pihak kepolisian. "Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku pencurian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kerumutan," tegas IPTU Budi Santoso . Editor Wawan



