-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Mitra Pelindo Perawang Diminta Lengkapi Izin, Tim Yustisi Siak Beri Deadline 14 Hari Kerja

    Jumat, 17 April 2026, April 17, 2026 WIB Last Updated 2026-04-17T07:26:12Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    SIAK,detkkriaunews.com - Tim Yustisi Kabupaten Siak melakukan kunjungan kerja ke terminal Pelindo Peti Kemas Perawang, Kecamatan Tualang, pada Kamis (16/4/2026).


    Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan pendataan dan memastikan seluruh perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut telah mengantongi perizinan sesuai aturan yang berlaku.


    Dipimpin oleh Kasat Pol PP Kabupaten Siak, Syamsurizal, M.Si, tim gabungan ini melibatkan berbagai instansi mulai dari Dinas PMTSP, DLH, Dishub, Bappeda, hingga unsur pimpinan Kecamatan Tualang serta tokoh masyarakat setempat.


    Temuan Ketidaklengkapan Izin Mitra

    Berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, PT Pelindo selaku penyedia kawasan telah memiliki legalitas yang lengkap, di antaranya: NIB: 8120109982359 (KBLI 52221 - Aktivitas Pelayanan Kepelabuhan Laut). Lingkungan: Dokumen AMDAL (SK.7/LT.504/PHB-96).

    PBG: 072/IMB/DPMPTSP/IV/2017.

    Andalalin: 550/Dishub-S/Andalalin/2025/10.


    Namun, kendala ditemukan pada kepatuhan perusahaan mitra. Meski telah memiliki NIB, dua mitra usaha yakni PT Multi Trading Perdana (MTP) dan PT Kharisma Inti Mitra Indonesia (KIMI) diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sementara itu, mitra lainnya, PT Rabana Aspalindo, dinyatakan telah memenuhi syarat perizinan.


    Ketua Tim Yustisi, Syamsurizal, menegaskan agar seluruh mitra di kawasan Pelindo segera melakukan koordinasi dengan Dinas PUPR Kabupaten Siak untuk pengurusan PBG.


    "Kami meminta perusahaan segera melengkapi izin. Jika dalam jangka waktu 14 hari ke depan belum ada progres, Tim Yustisi akan kembali turun untuk melakukan evaluasi dan tindakan lebih lanjut," tegas Syamsurizal kepada wartawan.


    Selain urusan bangunan, Tim Yustisi juga menekankan beberapa poin krusial kepada pihak Pelindo antara lain, Transparansi Pajak yakni penyerahan data PBB, Pajak Air Tanah, dan Pajak Kendaraan.


    Klausul Perjanjian yaitu menambahkan poin kewajiban pengurusan izin bagi pihak pertama atau kedua dalam kontrak kerja sama.


    Serta pengelolaan Lingkungan dengan koordinasi intensif terkait kewajiban lingkungan bagi seluruh tenant atau mitra.

    Respon Manajemen Pelindo


    Kita juga minta pihak Pelindo untuk dapat berkomitmen terhadap perjanjian kerjasama yang disepakati antara PT KIMI dan PT Pelindo untuk wajib melakukan kepengurusan IMB atau PBG sebelum mendirikan bangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.


    Menanggapi temuan tersebut, General Manager Pelindo Regional 1 Pekanbaru, Yulfiatmi, menyatakan dukungannya terhadap penegakan aturan daerah. Ia menegaskan akan mendorong mitra kerja untuk segera memenuhi komitmen perizinan yang telah disepakati.


    "Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Direksi dan juga KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) untuk menentukan langkah tindak lanjut ke depan," pungkas Yulfiatmi.(HUT)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini