Siak,detikriaubews.com - Polisi di Siak berhasil mengungkap dugaan tindak pidana dengan pemberatan di Area PT IKPP Perawang, Kecamatan Tualang, Siak, Selasa (28/4/2026)
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H terkait adanya pelaku tindak Pidana pencurian yang diamankan oleh unit Reskrim Tualang
Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pria berinisial WH, (26) AR, (30) dan SA, (46) berhasil diamankan.
"Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa tiga potong kabel dengan panjang sekitar 48 cm, 53 cm, dan 55 cm, serta satu unit gergaji besi, ungkapnya."
Kapolsek Tualang menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan pihak keamanan perusahaan yang mencurigai aktivitas pemotongan kabel di Area conveyer rexxon 6 MB#21 PT.IKPP Perawang.
Setelah dilakukan pengecekan, pelaku ditemukan membawa kabel tembaga dan langsung diamankan oleh petugas keamanan sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.
"Laporan awal kita terima dari pihak sekuriti IKPP, lalu pihak sekuriti melakukan pengecekan terhadap orang yang di curigai dan berhasil menemukan sejumlah kabel tembaga, jelasnya."
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Tualang dan sedang menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polsek Tualang mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan kepolisian 110 atau ke kantor polisi terdekat.(HUT)



