-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Grebek Peternakan Ayam di Bunut, Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan KS*

    Minggu, 19 April 2026, April 19, 2026 WIB Last Updated 2026-04-19T07:10:58Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Pelalawan -Detikriaunewscom  Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali membuktikan komitmen perang terhadap narkoba. Dua pria ditangkap di sebuah kandang ayam di Dusun Simpang Lobuh, Desa Bagan Laguh, Kecamatan Bunut, Kamis, 16 April 2026 sore, dengan barang bukti sabu siap edar.


    Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Pelalawan IPTU Alek Sinaga, S.H, menegaskan pengungkapan ini hasil kerja cepat tim di lapangan. "Tidak ada tempat aman bagi pengedar narkoba di Pelalawan. Kandang ayam pun kami grebek kalau dijadikan lokasi transaksi. Ini bentuk nyata zero toleransi Polda Riau terhadap narkoba," tegasnya.


    Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, IPTU H. Alex Sinaga, S.H., M.H, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Tim Opsnal yang dipimpinnya langsung menyelidiki dan menggerebek lokasi pada Kamis, 16 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB. "Kedua tersangka kami amankan tanpa perlawanan. Dari tangan mereka ditemukan sabu dalam dompet hitam," ujar IPTU Alex.


    Dua tersangka yang diamankan yakni M

    , 46 tahun, petani, warga Desa Bagan Laguh, dan B, 53 tahun, buruh, warga desa yang sama. Keduanya mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan.


    Barang bukti yang disita berupa 1 paket sabu dengan berat kotor 0,42 gram, 1 buah dompet kecil warna hitam, 1 plastik bening klip merah, serta 2 unit handphone Android merek Vivo dan Realme. Lokasi penangkapan berada di kandang ayam Dusun Simpang Lobuh, Desa Bagan Laguh, Kecamatan Bunut.


    Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Saat ini insial M dan B ditahan di Polres Pelalawan untuk penyidikan lebih lanjut dan pengembangan lebih lanjut. Editor Wawan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini