-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Diskominfo Kampar Menyampaikan Surat Hak Jawab.

    Rabu, 29 April 2026, April 29, 2026 WIB Last Updated 2026-04-29T10:35:08Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Kampar, detikriaunews.com

    Sehubungan dengan pemberitaan media Diskominfo bantah ada mencetak Majalah, tim LSM KIPPI sebut Diskominfo diduga ada mencetak Majalah Gema Kampar dan warta Kampar, diskominfo Kampar menyampaikan Surat Hak jawab:

    Bangkinang, 28 April 2026

    Nomor 

    : 800/Diskominfo-PIKP/342 

    Kepada Yth,

    Sifat 

    : Penting

    Pimpinan Redaksi

    Lampiran : 1 (satu) lembar

    detikriaunews.com

    Hal

    : Hak Jawab

    di-

     

     Tempat

    Bismillahirrohmanirrohim

    Assalamualaikum.Wr.Wb

    Dengan hormat,

    Sehubungan dengan berita berjudul: “Diskominfo Bantah Ada Mencetak Majalah, Tim LSM KIPPI

    Sebut Diskominfo Diduga Ada Mencetak Majalah Gema Kampar dan Warta Kampar” yang dimuat pada

    tanggal 27 April 2026, bersama ini kami dari Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kabupaten

    Kampar menyampaikan permintaan hak jawab sebagaimana di atur dalam ketentuan Pasal 1 angka 12 dan

    Pasal 5 ayat (2) Undang Undang 40 Tahun 1999 Tentang Pers ketidaksesuaian dan ketidakakuratan dalam

    pemberitaan. Adapun hak jawab kami sebagai berikut: 

    1. Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kabupaten Kampar tidak pernah mencetak Majalah Gema

    Kampar dan Warta Kampar, Pernyataan dan jawaban informasi ini pernah disampaikan dalam keberatan

    sengketa informasi yang di ajukan oleh Lembaga Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia melalui Perihal

    Permintaan Bukti Fisik Majalah, Buletin dan Jurnal pada Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian

    Kabupaten Kampar.

    2. Judul berita : “Diskominfo Bantah Ada Mencetak Majalah, Tim LSM KIPPI Sebut Diskominfo Diduga

    Ada Mencetak Majalah Gema Kampar dan Warta Kampar”

    Kami menilai dari segi Judul dan Isi Pemberitaan yang disampaikan dalam Pemberitaan ini tidak ada

    mencantumkan narasumber atau kutipan dari Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kabupaten

    Kampar yang menyebutkan “Diskominfo Bantah Mencetak majalah,”

    3. Atas pemberitaan terkesan berpotensi menggiring opini publik dan menyesatkan dan menempatkan

    Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian kabupaten Kampar seolah-olah dalam posisi terbukti

    melakukan pencetakan majalah tersebut.

    4. Pada prinsip jurnalistik wajib manyajikan berita secara seimbang, adil dan tidak memihak dengan

    menghadirkan padangan semua pihak yang terlibat atau cover both side.

    Media hanya mengutip klaim sepihak dari LSM KIPPI tanpa:

    a. Konfirmasi fakta,

    b. Verifikasi data,

    c. dan tanpa memberikan ruang bagi pihak Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian sebelum

    berita diterbitkan.

    Hal ini bertentangan dengan:

    Kode Etik Jurnalistik Pasal 1, 3, dan 4 UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5 ayat (1)–(3)

    Dengan ini kami meminta kepada Pimpinan Redaksi detikriaunews.com :

    1. Memuat Hak Jawab ini secara lengkap dan proporsional pada kanal yang sama.

    2. Meluruskan judul berita agar sesuai dengan isi dan fakta sebenarnya.

    3. Mengoreksi konten berita yang tidak akurat.

    4. Tidak menayangkan informasi tanpa verifikasi di kemudian hari.

    5. Apabila hak jawab ini tidak ditayangkan, kami akan menempuh proses penyelesaian sengketa jurnalistik

    melalui Dewan Pers, sesuai mekanisme yang berlaku.

    Demikian hak jawab ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama redaksi, kami ucapkan terima

    kasih..

    Wassalamu’alaikum.Wr.Wb

    ${ttd}

    PEMERINTAH KABUPATEN KAMPAR

    DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN PERSANDIAN

    Jalan HR. Soebrantas Bangkinang Kota, Kampar, Riau, Kode Pos, 28412

    Website : https://kominfosandi.kamparkab.go.id, Email : diskominfo@kampar.go.id

    Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik

     yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

    Dengan ini Redaksi detikriaunews.com, memuat Hak jawab Diskominfo Kampar. (Tim Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini