Kampar, detikriaunews.com
Sehubungan dengan pemberitaan media Diskominfo bantah ada mencetak Majalah, tim LSM KIPPI sebut Diskominfo diduga ada mencetak Majalah Gema Kampar dan warta Kampar, diskominfo Kampar menyampaikan Surat Hak jawab:
Bangkinang, 28 April 2026
Nomor
: 800/Diskominfo-PIKP/342
Kepada Yth,
Sifat
: Penting
Pimpinan Redaksi
Lampiran : 1 (satu) lembar
detikriaunews.com
Hal
: Hak Jawab
di-
Tempat
Bismillahirrohmanirrohim
Assalamualaikum.Wr.Wb
Dengan hormat,
Sehubungan dengan berita berjudul: “Diskominfo Bantah Ada Mencetak Majalah, Tim LSM KIPPI
Sebut Diskominfo Diduga Ada Mencetak Majalah Gema Kampar dan Warta Kampar” yang dimuat pada
tanggal 27 April 2026, bersama ini kami dari Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kabupaten
Kampar menyampaikan permintaan hak jawab sebagaimana di atur dalam ketentuan Pasal 1 angka 12 dan
Pasal 5 ayat (2) Undang Undang 40 Tahun 1999 Tentang Pers ketidaksesuaian dan ketidakakuratan dalam
pemberitaan. Adapun hak jawab kami sebagai berikut:
1. Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kabupaten Kampar tidak pernah mencetak Majalah Gema
Kampar dan Warta Kampar, Pernyataan dan jawaban informasi ini pernah disampaikan dalam keberatan
sengketa informasi yang di ajukan oleh Lembaga Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia melalui Perihal
Permintaan Bukti Fisik Majalah, Buletin dan Jurnal pada Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian
Kabupaten Kampar.
2. Judul berita : “Diskominfo Bantah Ada Mencetak Majalah, Tim LSM KIPPI Sebut Diskominfo Diduga
Ada Mencetak Majalah Gema Kampar dan Warta Kampar”
Kami menilai dari segi Judul dan Isi Pemberitaan yang disampaikan dalam Pemberitaan ini tidak ada
mencantumkan narasumber atau kutipan dari Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kabupaten
Kampar yang menyebutkan “Diskominfo Bantah Mencetak majalah,”
3. Atas pemberitaan terkesan berpotensi menggiring opini publik dan menyesatkan dan menempatkan
Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian kabupaten Kampar seolah-olah dalam posisi terbukti
melakukan pencetakan majalah tersebut.
4. Pada prinsip jurnalistik wajib manyajikan berita secara seimbang, adil dan tidak memihak dengan
menghadirkan padangan semua pihak yang terlibat atau cover both side.
Media hanya mengutip klaim sepihak dari LSM KIPPI tanpa:
a. Konfirmasi fakta,
b. Verifikasi data,
c. dan tanpa memberikan ruang bagi pihak Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian sebelum
berita diterbitkan.
Hal ini bertentangan dengan:
Kode Etik Jurnalistik Pasal 1, 3, dan 4 UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5 ayat (1)–(3)
Dengan ini kami meminta kepada Pimpinan Redaksi detikriaunews.com :
1. Memuat Hak Jawab ini secara lengkap dan proporsional pada kanal yang sama.
2. Meluruskan judul berita agar sesuai dengan isi dan fakta sebenarnya.
3. Mengoreksi konten berita yang tidak akurat.
4. Tidak menayangkan informasi tanpa verifikasi di kemudian hari.
5. Apabila hak jawab ini tidak ditayangkan, kami akan menempuh proses penyelesaian sengketa jurnalistik
melalui Dewan Pers, sesuai mekanisme yang berlaku.
Demikian hak jawab ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama redaksi, kami ucapkan terima
kasih..
Wassalamu’alaikum.Wr.Wb
${ttd}
PEMERINTAH KABUPATEN KAMPAR
DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN PERSANDIAN
Jalan HR. Soebrantas Bangkinang Kota, Kampar, Riau, Kode Pos, 28412
Website : https://kominfosandi.kamparkab.go.id, Email : diskominfo@kampar.go.id
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
Dengan ini Redaksi detikriaunews.com, memuat Hak jawab Diskominfo Kampar. (Tim Red)



