PERNYATAAN SIKAP
Detikriaunewscom Kami yang menyatakan sikap di bawah ini, Aktivis Riau Cep Permana Galih bersama Balapatisia (Barisan Lantang Para Aktivis Indonesia), menyampaikan pernyataan sikap atas berkembangnya dugaan praktik ilegal di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru.
Bahwa berdasarkan informasi yang beredar di ruang publik, terdapat indikasi terjadinya aktivitas penipuan daring (lodes), peredaran narkotika, serta praktik pungutan liar yang berlangsung secara berulang dan terindikasi memiliki pola operasional yang sistematis. Fenomena tersebut, dalam perspektif tata kelola kelembagaan, tidak lagi dapat dipahami sebagai deviasi individual semata, melainkan mengarah pada gejala disfungsi struktural dalam sistem pengawasan dan pengendalian internal lembaga pemasyarakatan.
Lebih lanjut, dugaan mengenai adanya praktik “privatisasi ruang hunian” dengan nilai ekonomi tinggi, yang ditengarai menjadi simpul aktivitas ilegal, menunjukkan adanya distorsi fungsi institusi serta kemungkinan terjadinya relasi kuasa yang menyimpang. Hal ini berimplikasi serius terhadap legitimasi institusi negara dalam menjalankan fungsi korektif, rehabilitatif, dan represif secara proporsional.
Dalam kerangka negara hukum, kondisi demikian mencerminkan erosi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum, yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan. Oleh karena itu, pembiaran terhadap fenomena ini berpotensi melahirkan preseden buruk yang mengancam integritas sistem hukum secara lebih luas.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengutuk secara normatif dan etis segala bentuk praktik ilegal yang mencederai prinsip keadilan dan merusak legitimasi institusi pemasyarakatan.
2. Mendesak secara institusional kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan beserta otoritas terkait untuk melakukan investigasi komprehensif yang berbasis pada prinsip transparansi, independensi, dan akuntabilitas publik.
3. Menuntut penegakan hukum yang imparsial melalui pemberian sanksi tegas tanpa diskriminasi terhadap setiap pihak yang terbukti terlibat dalam praktik tersebut.
4. Mendorong reformasi sistemik dalam mekanisme pengawasan dan tata kelola lembaga pemasyarakatan guna memastikan terwujudnya sistem yang berintegritas dan bebas dari konflik kepentingan.
5. Menyatakan kesiapsiagaan kolektif masyarakat sipil untuk melakukan mobilisasi aksi demonstrasi berskala luas di Pekanbaru apabila tidak terdapat respons konkret dan terukur dari pihak berwenang dalam waktu yang wajar.
Pernyataan sikap ini merupakan artikulasi tanggung jawab moral sekaligus ekspresi kontrol sosial dalam kerangka demokrasi konstitusional. Kami menegaskan bahwa negara tidak boleh mengalami defisit otoritas di dalam institusi yang justru menjadi representasi utama penegakan hukum.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk seruan reflektif sekaligus tekanan konstruktif kepada seluruh pemangku kepentingan agar segera mengambil langkah korektif yang berlandaskan pada prinsip keadilan dan integritas kelembagaan.
Keterangan Dugaan Fakta:
Empat kamar blok C yang diduga sarang Lodeh dan Narkoba, lalu periksa seluruh kamar, periksa Kalapas dan seluruh pegawai lapas, dan audit seluruh anggaran karena diduga adanya korupsi di dalamnya. Editor Wawan.



