-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Sat Narkoba Polres Pelalawan aman 2 tersangka Narkoba di Pelalawan*

    Senin, 09 Maret 2026, Maret 09, 2026 WIB Last Updated 2026-03-09T07:59:51Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     *



    Pelalawan -detikriaunewscom  Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus narkotika dengan menangkap dua tersangka, W W dan D N, pada Jumat (6/3/2026) di Desa Kuala Panduk, Kec. Teluk Meranti, Kab. Pelalawan.


    Sdr. W W, warga Desa Tanjung Kuyo, Kec. Kerumutan, Kab. Pelalawan, ditangkap di sebuah pondok di Desa Kuala Panduk. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11 gram, 1 unit timbangan digital, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat. (LP/ A / 24 / III / 2026/ RIAU / Res Plwn/)


    Sdr. D N warga Desa Kuala Panduk, Kec. Teluk Meranti, Kab. Pelalawan, ditangkap di pinggir jalan arah pondok. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,95 gram. (LP/ A / 25 / III / 2026/ RIAU / Res Plwn/)


    Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, IPTU Alek Sianga S.H menyatakan bahwa penangkapan kedua tersangka merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan. "Kami akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk mencegah tindak kejahatan narkotika di wilayah Pelalawan," ujarnya.


    Kronologis penangkapan bermula ketika tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di Desa Kuala Panduk. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi tersebut, dan berhasil mengamankan W W dan D N.


    Barang bukti yang disita antara lain 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 13,95 gram, 1 unit timbangan digital, 1 unit sepeda motor Honda Beat, dan 2 unit handphone Android.


    Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 dan Atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, mereka telah diamankan di Polres Pelalawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.


    Polres Pelalawan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak kejahatan narkotika di wilayahnya.editor Wawan 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini