*
Pelalawan , Riau -Detikriaunewscom Polres Pelalawan menerima laporan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Gg. Musholla RT/001 Kel.Sorek satu Kec. Pkl. Kuras Kab. Pelalawan pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 12:00 Wib. Korban, L OKTOBERRIA DAELI Alias INA SOPI, melaporkan bahwa dirinya kehilangan tas yang berisi emas dan uang tunai sebesar Rp. 303.000.
Kapolres Pelalawan, AKBP JOHN LOUIS LETEDARA, S.I.K melalui Kapolsek Pangkalan Kuras KOMPOL Rinaldi Situmeang, S.H menyatakan bahwa dua tersangka, F dan A R , telah diamankan oleh petugas. "Kedua tersangka telah kita amankan dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya. Tersangka F dan A R merupakan warga Pangkalan Kuras, Pelalawan yang berhasil diamamkan warga sekitar yang melihat jejadian tersebut dan melaporkannya kepada Polsek Pangkalan Kuras.
Menurut keterangan korban, kejadian bermula ketika ia membeli emas di toko perhiasan di sekitar Pasar Baru Kelurahan Sorek Kecamatan Pangkalan Kuras. Setelah selesai membeli, ia pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor dan membawa tas yang berisi emas dan uang tunai. Tas tersebut digantungkan di stang sepeda motor sebelah kiri dengan cara tali tas dimasukkan ke stang sepeda motor lalu dimasukkan ke tangkai spion.
Ketika korban membelokkan arah sepeda motor ke arah rumah, dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor menarik tas korban dan melarikan diri. "Saya tidak bisa berbuat apa-apa, mereka langsung menarik tas saya dan melarikan diri," kata korban. Tas korban berisi 1 buah cincin rantai dua sejalan dengan berat 3 mayam kadar 24, 1 buah gelang rantai bola 2 bambu ukir dengan berat 11,65 kadar 70, uang tunai Rp.303.000, dan 1 buah tali tas. Total kerugian korban diperkirakan sebesar Rp. 48.543.000.
Kapolres Pelalawan, AKBP JOHN LOUIS LETEDARA, S.I.K, mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga harta benda. "Kami akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk mencegah tindak kejahatan seperti ini," ujarnya. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
Polres Pelalawan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan kejahatan yang mungkin terlibat dalam kasus ini. "Kami akan terus bekerja keras untuk menangkap jika ada pelaku dan jika masyarkat ada yang mengetahui kejadian tindak pidana segera hubungi Call Centere 110" kata Kapolres.Editor Wawan



