*
Pelalawan -detikriaunewscom Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus narkoba di Desa Dundangan, Kec. Pangkalan Kuras, Kab. Pelalawan. Pada Rabu (11/2/2026) pukul 19.00 Wib, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap seorang yang mengaku bernama C A (37), yang beralamat di Desa Dundangan Kec. Pangkalan Kuras.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, AKP ALEK SINAGA, SH, menyatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Desa Dundangan. "Setelah dilakukan penyelidikan, kami melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka. Dari hasil interogasi, tersangka memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang berinisial JT (Dalam Lidik)," ujarnya.
Barang bukti yang disita dari tersangka antara lain 44 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6.98 gram, 1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik, 1 buah kotak permen, dan 1 unit handphone Android merk Vivo warna hitam.
Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Pelalawan untuk pemeriksaan lebih lanjut. C A dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Pelalawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Pelalawan. Masyarakat juga dihimbau untuk terus melaporkan informasi tentang adanya transaksi narkoba kepada pihak kepolisian.
Dengan penangkapan ini, Polres Pelalawan berharap dapat mengurangi peredaran narkoba di wilayah Pelalawan dan meningkatkan keamanan masyarakat.Editor Wawan.


