-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Polsek Benai Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku Ditangkap Saat Tertidur

    Jumat, 20 Februari 2026, Februari 20, 2026 WIB Last Updated 2026-02-20T12:32:54Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    KUANTANSINGINGI, –detikriaunewscom  Polsek Benai Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/5/II/2025/SPKT/POLSEK BENAI/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU, tanggal 21 Februari 2025, Jumat (20/02/2026).


    Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Benai IPDA Muhammad Ali Sodiq, S.Psi., menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban berinisial JPD (28), warga Desa Sako, Kecamatan Pangean, yang kehilangan sepeda motor dan sejumlah peralatan rumah tangga dari rumah kontrakannya di Dusun Pulau Lowe RT/RW 007/003 Desa Jalur Patah, Kecamatan Sentajo Raya.


    Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin, 13 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB, saat korban bersama keluarganya kembali dari Medan setelah sekitar 17 hari meninggalkan rumah untuk merayakan Natal dan Tahun Baru. Saat memasuki rumah, korban mendapati sepeda motor Honda Revo BM 4232 KR beserta sejumlah barang elektronik dan peralatan rumah tangga telah hilang.


    Barang-barang yang hilang antara lain satu unit sepeda motor, satu unit TV 21 inci, mesin cuci, kompor gas, tabung gas 3 kg, magic com, dispenser, dan galon. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polsek Benai.


    Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, diketahui bahwa salah satu barang milik korban berupa kompor gas sempat dijual oleh seseorang yang tinggal di samping kontrakan korban. Setelah dilakukan pendalaman, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka berinisial RF (30), warga Dusun III Desa Sako, Kecamatan Pangean.


    “Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berhasil diamankan pada Jumat, 20 Februari 2026 di Desa Pematang Pangean saat sedang tidur di ruang tamu rumahnya,” ujar IPDA Muhammad Ali Sodiq.


    Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit TV, satu unit kompor gas, satu unit sepeda motor, satu tabung gas, dan satu unit magic com.


    Saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengamankan barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.


    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.


    Kapolres Kuansing melalui Kapolsek Benai menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu lama.


    “Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutup Kapolsek Benai. Editor Wawan


    Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini