-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Aksi Pembakaran Pos Diduga Dilakukan Oleh Karyawan Agrinas, Picu Konflik Horizontal Antar Masyarakat Adat Rantau Kasai

    Selasa, 17 Februari 2026, Februari 17, 2026 WIB Last Updated 2026-02-16T19:15:52Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     




    Rokan Hulu, detikriauNesws.com 15 Februari 2026--Aksi anarkis yang diduga dilakukan oleh kelompok pekerja dari Agrinas Region IV Riau, eks PT. Torganda, di lahan perkebunan Desa Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, memicu terjadinya peningkatan eskalasi kisruh antara masyarakat hukum adat dan juga perusahaan.


    Bukan tanpa alasan, konflik yang kerap terjadi dalam kurun waktu hampir 5 (lima) bulan terakhir, pasca dilakukan penyitaan oleh satuan petugas (satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH), di sekitar 10.400 hektar lebih di lahan perkebunan Rantau Kasai, yang pengelolaan nya diserahkan kepada Agrinas Region IV Riau.

             DetikriauNesws.com

    Eskalasi pun semakin meningkat, dengan berbagai gesekan yang terjadi, antara masyarakat hukum adat, yang merupakan eks pekerja PT. Torganda, dengan pekerja dari Agrinas Region IV Riau di hampir seluruh 15 (lima belas) Afdeling yang berada di 6 (enam) areal lahan pengelolaan Desa Rantau Kasai, hingga puncak nya terjadi saat Ahad, (14/02/2026), kelompok pekerja yang diduga berasal dari Agrinas melakukan pembakaran terhadap beberapa Pos PAM milik masyarakat hukum adat, di bawah naungan PT. Rantau Kasai Group (RKG).


    Lewat keterangan pers, sehari setelah aksi pembakaran, senin (16/02/2026), Direktur PT. RKG, Sariman S, didampingi 2 (dua) orang pimpinan lainnya mengecam keras tindakan anarkis dan main hakim sendiri oleh Agrinas Region IV Riau. "Kami mengecam keras atas aksi pembakaran di beberapa Pos PAM, yang terletak di Afdeling III, V, dan VIII," kecam Sariman.


    Tak hanya itu, tindakan anarkis tersebut diperparah dengan adanya intimidasi yang dilakukan terhadap pekerja dari masyarakat hukum adat Rantau Kasai. "Kami mempertanyakan sikap Agrinas sebagai representasi dari pemerintah, apakah betul - betul sudah bertindak sesuai aturan terkait pengelolaan hutan kawasan, karena banyak syarat - syarat yang belum terpenuhi," tukas Sariman.


    Terkait aksi pembakaran tersebut, Sariman sendiri sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk mengadukan tindakan intimidasi berujung tindakan anarkis  tersebut ke Polda Riau. "Kami akan melakukan upaya hukum ke Polda Riau terkait upaya intimidasi berujung tindakan pembakaran di pos - pos PAM milik masyarakat hukum adat Rantau Kasai," lanjut Sariman.


    Guna meminta keterangan dari terduga pelaku, upaya konfirmasi dilakukan terhadap Dr. Gulat ME Manurung, Ketua APKASINDO, berperan  sebagai mitra strategis dan pendukung dalam pengelolaan lahan sawit oleh Agrinas. Dalam keterangannya, dirinya mengakui bahwa pekerja Agrinas Region IV Riau yang terlibat aksi pembakaran, namun didasari alasan tertentu. "Kami bertindak karena ada penjarahan terhadap TBS yang berada di luar areal plasma seluas 825 hektare di Afdeling II," sebut Manurung.


    Namun, terdapat pernyataan kontradiktif dalam keterangan figur kunci yang kerap dikaitkan dengan Agrinas Palma Nusantara (APN) Riau ini. Manurung menyebutkan Pos PAM yang dibakar terletak di Afdeling V, tidak termasuk di Afdeling III dan VIII, seperti pernyataan Sariman tadi.


    Ditanya terkait eskalasi  kisruh yang terus meningkat, hingga kerap disebut sebagai penyebab pecahnya konflik horizontal antar masyarakat adat melayu di Rantau Kasai,  Manurung menyebutkan bahwa Agrinas bergerak berdasarkan penyerahan pengelolaan lahan perkebunan dari satgas PKH, serta menjalankan regulasi dalam bentuk pola mitra, dengan  penyerahan lahan plasma seluas 20% dari total HGU.


    "Agrinas Region IV Riau hanya menjalankan regulasi dari Permentan terkait kewajiban alokasi lahan plasma seluas 20%, terkait penyerahan pada LKA Luhak Tambusai Utara di Dalu - Dalu, agar koordinasi terkait kepemilikan lahan plasma dengan masyarakat adat Rantau Kasai dapat berjalan dengan baik pola pengaturan nya sesuai rekomendasi," pungkas Manurung.

    **Indra S Pasaribu*"""

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini