Rokan Hulu, Detikriaunews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kecamatan Tambusai Utara. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria yang berperan sebagai pengedar dan kurir diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Desa Simpang Harapan RT 011 RW 006, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Dari lokasi tersebut, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan berat kotor 19,49 gram serta daun ganja kering dengan berat kotor 9,85 gram.
Kapolres Rokan Hulu Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya langsung memerintahkan anggota Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I IPDA Sudarma Wijaya berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial S (45) yang berperan sebagai pengedar dan L (34) yang berperan sebagai kurir.Diketahui, tersangka bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Mereka diketahui merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman pidana Narkotika sebelumnya. Dalam pemeriksaan awal,
Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 28 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening, satu paket daun ganja kering, alat hisap sabu (bong), pipet plastik, kaca pirex, mancis, kompor, plastik klip kosong, tisu, uang tunai sebesar Rp150.000, serta dua unit telepon genggam android yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka S (45) mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial Y, yang saat ini masih dalam pengejaran tim Satresnarkoba Polres Rohul.
Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung zat narkotika. Tersangka S (45) dinyatakan positif metamfetamina dan THC, sedangkan tersangka L (34) positif metamfetamina.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II Undang- undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana Jo pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (1) Undang -undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Rokan Hulu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna memutus mata rantai peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan masyarakat. *(Humas Polres Rohul)*
Editor : Zunardi



