Pelalawan, Detikriaunews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu yang melibatkan jaringan Perawang, Kabupaten Siak, hingga Ukui, Kabupaten Pelalawan. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti sabu dengan total berat kotor lebih dari 9 gram.
Pengungkapan pertama terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Lintas Timur, tepatnya di depan Hotel Aini, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/I/2026/RIAU/Res Plwn, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Alek Sinaga, S.H bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat terkait seorang pria yang membawa narkotika dari Perawang menuju Pelalawan.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mencurigai satu unit mobil yang melintas dan langsung melakukan pengejaran. Mobil tersebut berhasil dihentikan dan petugas mengamankan seorang pria bernama insial S. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok Link Bold warna biru.
Dari hasil interogasi awal, Tsk S mengaku bahwa dirinya disuruh oleh insial H untuk menjemput sabu tersebut dari Perawang, Kabupaten Siak.
Tidak berhenti sampai di situ, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan. Pada hari yang sama sekitar pukul 04.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap H di rumahnya yang beralamat di Jalan Gang Datuk, Kelurahan Ukui, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2026/RIAU/Res Plwn. Saat dilakukan penggeledahan, petugas kembali menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu.
Dalam pemeriksaan, Sdr. H mengakui telah menyuruh Sdr. S menjemput sabu dari Perawang. Ia juga mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang , yang saat ini masih dalam penyelidikan (DPO).
.
Barang Bukti yang Diamankan
1 paket sabu berat kotor 8,67 gram
1 paket sabu berat kotor 0,44 gram
1 kotak rokok Link Bold warna biru
2 unit handphone Android (merk Itel dan Infinix)
1 unit mobil Daihatsu Sigra warna coklat nomor polisi BA 1196 TAA
Kedua tersangka kini telah diamankan di Polres Pelalawan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Pelalawan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.
Editor : Zunardi



