• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Ungkap Kasus Narkoba, Polsek Kampar Kiri Amankan 1,03 Gram Sabu

    Rabu, 10 Desember 2025, Desember 10, 2025 WIB Last Updated 2025-12-10T10:24:21Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    GUNUNG SAHILAN, Detikriaunews.com - Polsek Kampar Kiri berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pengedar yang berstatus pelajar/mahasiswa, di Dusun Kedung Mulyo SP3 Blok C Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Selasa (9/12/ 2025) sekitar pukul 19.30 WIB.

     

    Tersangka yang berhasil diamankan bernama RS (23), warga Dusun Kedung Mulyo, Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.

     

    Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) paket plastik bening kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor keseluruhan sekitar 1,03 gram,  1 (satu) unit handphone Android merk OPPO A17,  1 (satu) bungkus plastik klip bening sedang,  Uang tunai sejumlah Rp. 150.000,-

     

    Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kompol Rusyandi Z. Siregar menjelaskan bahwa Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di Dusun Kedung Mulyo.

     

    Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Z. Siregar, menindaklanjuti laporan tersebut dengan memerintahkan Kanit Reskrim AKP Khamry Gufron, untuk melakukan penyelidikan.

     

    Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Polsek Kampar Kiri mencurigai sebuah rumah di Dusun Kedung Mulya yang sering didatangi tamu pada tengah malam.

     

    Petugas kemudian mendatangi rumah tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik rumah yang mengaku bernama RS. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 6 (enam) paket klip bening kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya.

     

    "Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami. Tanpa dukungan masyarakat, kami tidak akan berhasil mengungkap kasus ini," ujar Kompol Rusyandi Z. Siregar.

     

    "Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kampar Kiri. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kami jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba," tambahnya.

     

    Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk proses lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan metamfetamin.

     

    Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.


    Editor : Zunardi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini