• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Polsek Tapung Hilir Tangkap Empat Pelaku Narkoba Saat Pesta Sabu-sabu

    Rabu, 03 Desember 2025, Desember 03, 2025 WIB Last Updated 2025-12-03T07:23:45Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    TAPUNG HILIR, Detikriaunews.com - Polsek Tapung hilir berhasil tangkap empat pelaku pemuda yang asyik pesta sabu-sabu di salah satu rumah pelaku di Dusun IV Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Senin (1/12/2025) sekira pukul 16.30.


    Keempat pelaku adalah AR (30) warga Desa Kijang Jaya,  EK (31) warga Desa Gerbang Sari, GE (20) warga Desa Kijang Jaya dan IR (31) warga Desa Kijang Makmur. "Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti jenis sabu sabu dengan berat bruto 24,58 Gram dan barang bukti lainnya,"jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil, Rabu (3/12/2025).


    Awal mula penangkapan keempat pelaku berawal Wib team Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir   mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku AR  sedang melakukan pesta narkotika jenis sabu sabu bersama teman temannya  di rumahnya.


    Atas informasi dari masyarakat tersebut, kanit Reskrim Tapung hilir IPDA Didi Herfiandi dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.


    " Sekira pukul 17.00 Wib ketika itu pelaku AR sedang berada di ruang tamu bersama dengan rekan rekannya menggunakan narkotika jenis sabu sabu,"ungkap Kapolsek.


    Lalu petugas berhasil mengamankan keempat pelaku, selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat, serta ditemukan barang bukti berupa  14 bungkus  paket besar dan  kecil Narkotika jenis sabu sabu  dibungkus dengan plastik bening yang berada di dalam rumah pelaku AR.


    "Pelaku AR kita interogasi dan mengakui Narkotika Jenis sabu sabu adalah miliknya yang didapat dari MAS yang mana dibeli  di jalan CPO Tapung hilir"terang AKP Khairil.


    Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tapung Hilir untuk penyidikan lebih lanjut. "Untuk para pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkas Kapolsek.


    Editor : Zunardi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini