KUANTANSINGINGI, Detikriaunews.com – Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali mengungkap tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi di wilayah hukumnya. Dua orang tersangka, masing-masing berinisial AR (24) dan NSA (25), diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, sekitar pukul 05.30 WIB. Minggu (21/12/2025)
Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K, M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari pengembangan penangkapan seorang pria berinisial GF(25) yang lebih dahulu diamankan di sebuah kontrakan di Desa Koto Taluk sekitar pukul 02.30 WIB.
“Dari hasil interogasi terhadap tersangka GF(25), diketahui bahwa yang bersangkutan memperoleh lima butir pil ekstasi dari sebuah kontrakan nomor 17 di Lingkungan II Kelurahan Sungai Jering. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Elang Kuantan langsung melakukan pengembangan dan penggerebekan ke lokasi dimaksud hingga berhasil mengamankan dua tersangka berikut barang bukti,” ujar IPTU Hasan Basri.
Dalam penggeledahan di dalam kontrakan tersebut, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi 11 butir narkotika yang diduga jenis pil ekstasi, tiga plastik klip bening kosong, serta dua unit telepon genggam masing-masing satu unit iPhone 11 warna hijau dan satu unit Samsung A53 warna biru muda.
Lebih lanjut dijelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka AR (24) mengakui mendapatkan pil ekstasi tersebut dari seseorang berinisial B yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Pekanbaru. Pil tersebut dibeli sebanyak 22 butir dengan harga Rp3.200.000, dengan pembayaran dilakukan oleh tersangka NSA (25) melalui transfer.
“Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamin, sehingga dapat dipastikan keduanya merupakan penyalahguna narkotika,” tambah IPTU Hasan Basri.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang kini berstatus DPO, serta mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar, serta ancaman pidana bagi penyalahguna narkotika berupa pidana penjara paling lama 4 tahun.
“Polres Kuansing berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami. Kami mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” tegas IPTU Hasan Basri mewakili Kapolres Kuansing.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sumber Humas Polres Kuatan Singingi
Editor : Zunardi



