KUANTANSINGINGI, Detikriaunews.com – Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial GF (25) diamankan di sebuah rumah kontrakan di Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Minggu (21/12/2025).
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Hasan Basri, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kontrakan yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang berada di kontrakan tersebut,” ujar IPTU Hasan Basri.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat, petugas menemukan lima butir pil ekstasi yang dibalut tisu dan berada di teras kontrakan. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Realme C53 warna hitam sebagai barang bukti.
Tersangka berinisial GF (25), warga Kelurahan Pasar Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka berperan sebagai penyalahguna narkotika. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seseorang berinisial R yang kini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan oleh Sat Resnarkoba Polres Kuansing.
Lebih lanjut, IPTU Hasan Basri menjelaskan bahwa terhadap tersangka juga telah dilakukan tes urine dengan hasil positif mengandung amphetamine, sehingga semakin menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika.
“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. Selain itu, sebagai penyalahguna narkotika, tersangka juga dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Kasat Resnarkoba menegaskan komitmen Polres Kuansing dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkas IPTU Hasan Basri mewakili Kapolres Kuansing.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan terhadap jaringan pemasok yang disebutkan oleh tersangka.
Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi
Editor : Zunardi



