Pekanbaru, Detikriaunews.com – Pegawai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Pekanbaru melaksanakan pamit tugas kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau seiring dengan peralihan kementerian yang menyebabkan Rupbasan tidak lagi berdiri sebagai satuan kerja mandiri, Senin, 22 Desember 2025.
Kepala Kanwil Ditjenpas Riau, Maizar, menyampaikan bahwa para pegawai diberikan pilihan penempatan sesuai kebijakan yang berlaku. Sebagian pegawai melanjutkan tugas di lingkungan Kanwil Ditjenpas Riau, sementara lainnya dialihkan ke Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Terkait mekanisme kerja, Maizar menjelaskan bahwa pegawai yang ditugaskan ke Kejati maupun Kejari akan menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi, baik terkait lokasi berkantor maupun pola kerja. Ia menegaskan agar seluruh proses administrasi kepegawaian, termasuk pengurusan Surat Keputusan (SK) penugasan, segera diselesaikan secara tertib.
Maizar menekankan pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, serta nama baik institusi di mana pun bertugas. Ia juga mengingatkan agar seluruh administrasi penugasan, termasuk Surat Keputusan (SK), segera diselesaikan dengan tertib. Kanwil Ditjenpas Riau juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pegawai Rupbasan Kelas I Pekanbaru atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan selama ini. Maizar berharap pengalaman kerja yang diperoleh dapat menjadi bekal berharga di tempat tugas yang baru.
Editor : Zunardi



