KUANTANSINGINGI, Detikriaunews.com – Dalam rangka mendukung Program Prioritas Kapolri Nomor 05 tentang Pemantapan Kinerja Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing) melaksanakan kegiatan sosialisasi serta penyebaran maklumat larangan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah hukum, Sabtu (27/12/2025).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Polsek Kuantan Tengah, Polsek Pangean, Polsek Hulu Kuantan, dan Polsek Logas Tanah Darat dengan menyasar langsung masyarakat desa yang berada di wilayah rawan aktivitas PETI.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa PETI merupakan perbuatan melawan hukum yang berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan serta berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Penambangan tanpa izin adalah aktivitas yang dilarang oleh undang-undang. Selain merusak lingkungan, PETI juga dapat menimbulkan konflik sosial dan mengancam keselamatan masyarakat. Untuk itu kami mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam kegiatan tersebut,” tegas AKBP R. Ricky.
Di wilayah Polsek Kuantan Tengah, sosialisasi dan penyebaran maklumat dilaksanakan di Desa Bandar Alai Kari, Kecamatan Kuantan Tengah. Personel memberikan imbauan langsung kepada warga agar tidak melakukan aktivitas PETI serta turut menjaga kelestarian alam demi masa depan generasi mendatang.
Sementara itu, Polsek Pangean melaksanakan penyebaran maklumat di Desa Koto, Kecamatan Pangean, bersama masyarakat setempat. Salah satu warga yang menerima himbauan adalah Hari (38), warga Desa Pasar Baru Pangean. Dalam kegiatan tersebut, personel mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.
Di wilayah Polsek Hulu Kuantan, kegiatan serupa dilaksanakan di Desa Lubuk Ambacang, Kecamatan Hulu Kuantan. Anggota Polsek menempelkan maklumat Kapolres Kuansing dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang larangan keras terhadap aktivitas PETI.
Sedangkan Polsek Logas Tanah Darat melaksanakan sosialisasi, penyebaran maklumat serta pemasangan poster larangan PETI di Desa Perhentian Luas, Kecamatan Logas Tanah Darat. Pemasangan dilakukan di sejumlah titik strategis agar mudah dibaca dan dipahami oleh masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP R. Ricky juga mengingatkan masyarakat tentang ancaman hukum bagi pelaku PETI.
“Kami tegaskan bahwa sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah. Aturan ini harus dipahami dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat,” ujarnya.
Kapolres Kuansing menambahkan bahwa Polres Kuantan Singingi tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga langkah preemtif dan preventif melalui sosialisasi agar masyarakat memahami dampak buruk PETI terhadap lingkungan dan kehidupan sosial.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadi mitra Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta melestarikan lingkungan. Mari kita jaga alam Kuansing demi anak cucu kita di masa depan,” pungkas AKBP R. Ricky.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi yang dilakukan secara serentak oleh Polsek jajaran ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi dapat dicegah sejak dini dan situasi kamtibmas tetap terjaga kondusif.
Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi
Editor : Zunardi



