KUANTANSINGINGI, Detikriaunews.com – Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali mencatatkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,91 gram di Desa Koto Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Kamis malam, (6/11/2025).
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di Desa Koto Sentajo. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Mata Elang Satresnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan mendapati sebuah rumah yang kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Sekira pukul 23.30 WIB, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua orang pria di dalam kamar rumah tersebut.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial BW (38), warga Desa Koto Sentajo, dan MM (25), warga Medan Tembung, Kota Medan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu, dua plastik klip kosong ukuran kecil, dua plastik klip kosong ukuran sedang, satu unit handphone OPPO A11k warna biru muda, serta uang tunai sebesar Rp450.000. Satu paket sabu ditemukan di saku celana depan sebelah kanan tersangka MM (25), sementara tiga paket lainnya berada di atas karpet dalam kamar rumah tersebut.
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial Y dengan sistem kerja sebagai kurir atau pengedar. Hasil tes urine terhadap keduanya juga menunjukkan positif mengandung amphetamine.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu dengan memberikan informasi serta kepada personel yang sigap dan profesional dalam mengungkap kasus ini. “Polres Kuansing berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba demi menjaga generasi penerus bangsa,” ujarnya.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi
Editor : Zunardi



